Akurat Logo

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026

Putri Dinda Permata Sari | 18 Agustus 2026, 07:21 WIB
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara intensif ke depan. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi III DPR akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat dalam dua masa sidang atau sebelum Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan, pembahasan akan dilakukan secara intensif dengan tetap membuka ruang partisipasi publik.

Komisi III berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebanyak dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk menyerap masukan masyarakat.

"Komisi III akan terus pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa sidang kesatu tahun 2026-2027 ini. Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat," kata Habiburokhman, dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Lebih Konkret, Jangan Lagi Berkutat Bahas Konseptual NCB

Menurutnya, banyak elemen masyarakat yang telah mengajukan permintaan untuk mengikuti RDPU terkait RUU Perampasan Aset.

Karena itu, Komisi III akan berupaya memberikan ruang seluas-luasnya agar proses penyusunan regulasi memenuhi prinsip partisipasi bermakna.

"Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ujar Habiburokhman.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026, atau paling lama dua kali masa sidang," tambahnya.

Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan UU KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah diselesaikan Komisi III.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Payung Hukum dan Dikawal Pengadilan

Hal itu lantaran konsep perampasan aset dinilai sebagai sesuatu yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Sementara, pembahasan KUHAP dan UU Polri memiliki pijakan berupa regulasi dan konsep yang telah ada sebelumnya.

"Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada Undang-Undang KUHAP ataupun Undang-Undang Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia," jelasnya.

Meski demikian, Habiburokhman memastikan Komisi III tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dengan mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat.

"Kita bertekad undang-undang ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Baca Juga: Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.