Rektor Unri Akhirnya Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswa yang Protes UKT Mahal

AKURAT.CO Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti, akhirnya mencabut laporan polisi terhadap mahasiswanya bernama Khariq Anhar yang melakukan protes karena tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di kampusnya.
Pernyataan resmi Sri Indarti disampaikan pada Kamis (9/5/2024). Melalui sebuah video dan pernyataan tertulis, Sri Indarti menyatakan bahwa tidak ada niatan untuk mengkriminalisasi mahasiswa sendiri.
Baca Juga: Geger! Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah Mahal
"Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan berpendapat, dan tetap memberikan ruang untuk kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT)," kata Sri Indarti, dikutip Jumat (10/5/2024).
Selain itu, Ada lima poin penting yang disampaikan oleh mantan Dekan Fakultas Ekonomi tersebut terkait kasus yang tengah ramai diperbincangkan.
Di sisi lain, Sri mengungkapkan bahwa dia tidak pernah secara langsung melaporkan Khariq, tetapi melaporkan sebuah akun di media sosial.
"Dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat yang menyebabkan terjadi misinformasi," ucapnya.
"Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan," sambung wanita kelahiran Indragiri Hilir ini.
Sri Indarti menyatakan bahwa dalam hal pembiayaan pendidikan di Unri, mereka mementingkan prinsip-prinsip keadilan untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
"Terkait pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak," lanjutnya.
Banyak pihak yang menduga bahwa pencabutan laporan ini tidak lepas dari peran netizen yang ramai menyuarakan dukungannya untuk Khariq di media sosial.
Aktivis mahasiswa dan pegiat media sosial di Riau ramai-ramai mengecam tindakan Sri Indarti yang dinilai represif dan membungkam suara kritis mahasiswa.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan tentang kebebasan berekspresi dan hak mahasiswa untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan kampus.
Meskipun laporan polisi telah dicabut, Khariq menyatakan kekecewaannya terhadap kejadian ini.
Dia berharap bahwa di masa depan tidak akan ada lagi mahasiswa yang ditekan hanya karena mengemukakan kritik mereka.
"Secara tidak langsung saya merasa seakan-akan dipenjarakan. Saya rasa langkah itu keliru sebagai seorang pejabat perguruan tinggi kalau dipanggil tentu saya akan hadir. Sejauh ini yang diperiksa hanya saya teman-teman lain tidak demikian. Akun itu bukan saya saja," ujar Khariq.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







