Apa Itu Perceraian Verstek? Viral Dialami Pratama Arhan dan Azizah Salsha!

AKURAT.CO Apa itu perceraian verstek? Ramai di media sosial seperti kasus Pratama Arhan dan Azizah Salsha.
Baru-baru ini, Pengadilan Agama Tigaraksa menjatuhkan putusan verstek dalam perkara perceraian antara Azizah Salsha dan Pratama Arhan.
Viralnya isu perceraian verstek Pratama Arhan dan Azizah Salsha, ternyata telah dibenarkan oleh juru bicara PA Tigaraksa, Sholahudin.
Dia menjelaskan bahwa gugatan cerai dari Pratama Arhan telah diajukan sejak 1 Agustus 2025, teregister dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.
Baca Juga: Perbedaan Perceraian Verstek dan Verzet: Penjelasan Lengkap yang Wajib Kamu Tahu
Sidang perdana yang berlangsung pada 11 Agustus hanya dihadiri oleh kuasa hukum, tanpa kehadiran Arhan maupun Azizah.
Pada sidang lanjutan, Azizah kembali tidak datang sehingga majelis hakim memutuskan perkara tersebut secara verstek.
"Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat," ujar Sholahudin, Juru Bicara PA Tigaraksa.
Apa Itu Perceraian Verstek?
Baca Juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Bercerai Secara Verstek, Apa Itu?
Perceraian verstek adalah putusan yang dijatuhkan Pengadilan Agama ketika pihak tergugat tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah, sementara pihak penggugat tetap hadir.
Dengan kata lain, hakim memutus perkara tanpa kehadiran tergugat karena dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri di persidangan.
Ada sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar Majelis Hakim menjatuhkan putusan verstek, di antaranya:
1. Tergugat sama sekali tidak hadir maupun menunjuk kuasa hukum yang sah hingga perkara diputus pengadilan.
2. Panggilan sidang kepada tergugat telah dilakukan secara resmi dan sesuai aturan.
3. Ketidakhadiran tergugat bukan disebabkan alasan yang sah atau dapat dibenarkan.
4. Proses persidangan berlangsung secara ex parte atau hanya mendengar pihak penggugat, karena keterangan tergugat tidak tersedia.
5. Gugatan penggugat tidak bertentangan dengan hak hukumnya serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Perlu diketahui bahwa tidak semua putusan perceraian verstek otomatis mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
Baca Juga: Diputus Secara Verstek, Ruben Onsu - Sarwendah Resmi Berpisah
Kelebihan Putusan Perceraian Verstek
1. Proses lebih cepat
Karena hanya penggugat yang hadir, sidang bisa segera diputus tanpa menunggu tergugat.
2. Efisiensi waktu dan biaya
Tidak perlu sidang berulang kali jika tergugat terus absen.
3. Kepastian hukum
Penggugat tetap mendapat kepastian putusan meski tergugat tidak hadir.
4. Melindungi hak penggugat
Agar pihak yang mengajukan gugatan tidak dirugikan oleh ketidakhadiran tergugat.
Kelemahan Putusan Perceraian Verstek
1. Tergugat kehilangan kesempatan membela diri
Karena tidak hadir, suaranya tidak terdengar dalam persidangan.
2. Rawan muncul keberatan
Tergugat bisa mengajukan perlawanan atau verzet setelah putusan dibacakan.
3. Tidak mencerminkan keseimbangan
Putusan hanya berdasarkan keterangan penggugat.
4. Potensi konflik berkepanjangan
Jika tergugat merasa tidak adil dan menolak hasil putusan.
Itulah penjelasan lengkap mengenai perceraian verstek yang lagi viral dan dialami oleh Pratama Arhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






