Apakah Parodi Dibenarkan Menurut Hukum Islam?

AKURAT.CO Viral di media sosial, konten kreator membuat konten parodi “Jasa Bikin Anak Keliling” yang berujung dipolisikan karena ternyata menimbulkan kerugian bagi salah satu stasiun TV nasional, yakni Indosiar. Di sisi lain, bagaimana Islam memandang hukum dari sebuah parodi?
Parodi merupakan bentuk tiruan yang sifatnya dilebih-lebihkan dan dilakukan secara sengaja untuk tujuan memberikan kesan lucu dan menjadi sebuah lelucon. Sebuah parodi dapat dilakukan dengan tujuan tertentu, seperti mengomentari, menyindir, atau mengejek sesuatu.
Dalam Islam, sikap mengolok-olok ataupun menyindir tidak termasuk ke dalam adab yang terpuji karena bertujuan untuk merendahkan harga diri atau menyakiti orang lain. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Hujurat ayat 11:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ
Yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ yaskhar qaumum ming qaumin ‘asâ ay yakûnû khairam min-hum wa lâ nisâ'um min nisâ'in ‘asâ ay yakunna khairam min-hunn.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok),” (QS. AL-Hujurat: 11).
Dalam hal ini, sebuah parodi yang ditujukan untuk menghina orang lain, ataupun dilakukan atas dasar perasaan iri dan balas dendam tidak dibenarkan dalam Islam. Hal inilah yang harus menjadi perhatian serta kehati-hatian bagi umat muslim dalam melakukan parodi.
Di sisi lain, berkomedi atau membuat lelucon bukanlah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Namun parodi yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat menjadi bencana meskipun dilakukan dengan candaan dan bersifat hiburan.
Baca Juga: Ramai Parodi Jasa Keliling Di Tiktok, Indosiar Larang Penggunaan Logo Secara Ilegal
Allah SWT sudah menetapkan cara untuk menegur atau memberi tahu kesalahan orang lain, sebaiknya dengan penuh kasih sayang dan dilakukan secara baik-baik, bukan dengan bentuk sindiran atau ejekan. Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Ashr ayat 3.
اِلَّا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَ عَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَتَوَاصَوۡا بِالۡحَقِّ ۙ وَتَوَاصَوۡا بِالصَّبۡرِ
llallaziina aamanu wa 'amilus saali haati wa tawashaw bil haqqi wa tawashaw bis shabr
Artinya: "Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran." (QS. Al-Ashr: 3). (Yasmina Nuha)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




