Peratin: Dugaan Monopoli Bisnis Menara di Badung Berpotensi Masuk Ranah Pidana

AKURAT.CO Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala, menilai, dugaan monopoli bisnis menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, berpotensi masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Kamilov mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak tertentu dalam kerja sama bisnis telekomunikasi berdurasi 20 tahun tersebut.
“Jika melihat konstruksinya, ada potensi pidana. Aparat penegak hukum seperti KPK maupun Kejaksaan Tinggi setempat bisa menelusuri apakah ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau aliran dana tertentu dalam kebijakan kerja sama tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Kasus ini melibatkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dan Pemerintah Kabupaten Badung. Berdasarkan perjanjian kerja sama Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007, perusahaan tersebut memperoleh hak mengoperasikan menara telekomunikasi selama 20 tahun.
Belakangan, perusahaan mengajukan gugatan perdata terhadap Pemkab Badung senilai Rp3,3 triliun atas dugaan wanprestasi, dengan alasan pemerintah daerah membiarkan pelaku industri lain mengoperasikan menara telekomunikasi di wilayah tersebut.
Baca Juga: Komdigi Pantau Proses Hukum Sengketa Menara Telekomunikasi di Badung
Perkara ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar dan telah melalui tahapan mediasi yang belum mencapai kesepakatan.
Kamilov menilai proses hukum yang berjalan dapat membuka fakta-fakta baru terkait kerja sama tersebut.
“Kalau perkara ini dibuka secara menyeluruh di pengadilan, publik akan mengetahui bagaimana konstruksi kerja sama itu dan siapa saja pihak yang terlibat,” katanya.
Ia menambahkan, apabila terbukti terdapat pelanggaran atau praktik yang tidak sesuai aturan, perlu ada sanksi tegas.
Menurutnya, kepastian hukum penting agar tidak muncul preseden yang berpotensi menghambat iklim usaha di sektor telekomunikasi.
Sementara itu, sengketa antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk juga dalam pemantauan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Bersama Kementerian Dalam Negeri, Kemkomdigi sebelumnya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut, meski belum tercapai titik temu.
Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, M. Hilman Fikrianto, menyatakan pihaknya masih mencermati perkembangan perkara karena telah memasuki proses hukum.
“Kami masih mengamati perkembangannya karena sudah masuk ranah hukum. Kami juga mengimbau agar tidak ada tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru sebelum ada putusan pengadilan,” ujarnya.
Baca Juga: Ahli Hukum Soroti Jaksa yang Tetap Lanjutkan Perkara Diduga Kedaluwarsa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






