Selidiki Empat Korporasi dalam Karhutla di Kalbar, Mensesneg: Izinnya Bakal Dicabut

AKURAT.CO Pemerintah memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Saat ini, empat korporasi di Kalimantan Barat tengah dalam proses penyelidikan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan penekanan, agar setiap dugaan tindak pidana yang menyebabkan karhutla diproses secara hukum.
"Berkenaan dengan yang masuk atau merupakan tindak pidana, memang dalam dua rapat koordinasi tadi terjadi salah satu penekanan dari bapak presiden. Dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak," jelasnya di Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026).
Penindakan tersebut berlaku baik terhadap individu maupun korporasi. Pemerintah juga akan menindak pihak yang memberikan arahan untuk melakukan pembakaran atau membuka lahan dengan cara membakar.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lanjut Tinjau Karhutla di Kalteng, Minta Tambahan Helikopter dan Pompa Air
"Baik perorangan maupun korporasi. Korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," ujar Prasetyo.
Ia menyebut sejauh ini terdapat empat korporasi yang tengah diselidiki terkait karhutla di wilayah Kalimantan Barat.
"Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," kata Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan mencabut izin usaha korporasi, apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
"Iya, kalau ditemukan pelanggaran, dicabut izin," katanya.
Baca Juga: Prabowo Perkuat Operasi Karhutla Kalbar, Tambah 1.500 Personel dan 6 Helikopter
Selain penindakan hukum, pemerintah juga menyoroti aturan daerah yang masih memungkinkan pembukaan lahan dengan cara tertentu.
Menurut Prasetyo, terdapat peraturan daerah (perda) di Kalimantan Tengah yang memungkinkan praktik tersebut sebagai bagian dari kearifan lokal.
Namun, aturan tersebut bukan berarti memberikan kebebasan untuk membakar lahan.
"Nah, itu kan kearifan lokal. Tadi di dalam rapat juga kemudian disepakati bahwa yang pertama diminta untuk itu, perda tersebut kalau bisa dilarang, disesuaikan," ujarnya.
Pemerintah akan menyiapkan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan, agar tidak menggunakan metode pembakaran.
Baca Juga: Prioritaskan Keselamatan Warga dalam Penanganan Karhutla
"Kalau perkaranya adalah masyarakat kita membutuhkan untuk membuka lahan, maka pemerintah akan hadir dalam bentuk yang lain dengan memberikan bantuan, misalnya ekskavator-ekskavator yang diperlukan untuk membuka lahan," jelas Prasetyo.
Presiden Prabowo juga telah memutuskan penambahan alat berat untuk membantu masyarakat membuka lahan tanpa membakar.
"Dengan harapan tidak membuka lahan dengan cara melakukan atau membakar," pungkas Prasetyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









