Francine Eustacia Pertanyakan Dasar Tarif Parkir Rp60 Ribu per Jam

AKURAT.CO Angka Rp60 ribu per jam untuk tarif parker masih mengganjal bagi Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Eustacia.
Ia pun mempertanyakan dasar keluarnya angka tersebut karena usulan yang dibahas belum disertai kajian.
Francine mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang perparkiran masih dalam pembahasan. Lampiran rancangan itu telah disampaikan dalam rapat kerja, termasuk sejumlah usulan mengenai besaran tarif.
Namun, menurutnya, angka-angka tersebut belum dilengkapi kajian yang menjelaskan alasan penetapan.
"Sayangnya, dalam rapat-rapat kerja itu, seluruh masukan terkait usulan angka-angka belum disertai dengan kajian. Seharusnya diberikan dulu di awal sebelum mulai dibahas," kata Francine, saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: Ketua DPRD DKI: Tidak Ada Pembahasan Tarif Parkir Rp60 Ribu per Jam
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menghitung kemampuan masyarakat sebelum menetapkan tarif parkir selangit.
"Apa dasarnya dari Dinas Perhubungan sampai bisa keluar angka Rp60 ribu ini?" kata Francine.
Francine menyebut Dinas Perhubungan DKI Jakarta perlu mengukur willingness to pay dan ability to pay masyarakat. Dua ukuran itu penting untuk mengetahui apakah masyarakat memang bersedia dan mampu membayar tarif parkir hingga Rp60 ribu untuk satu jam.
Alih-alih langsung menaikkan tarif, Francine meminta Pemprov DKI Jakarta membenahi kebocoran dalam pengelolaan parkir. Salah satunya dengan menerapkan pembayaran parkir secara nontunai.
Menurut Francine, sistem pembayaran nontunai dapat mempersempit celah kebocoran penerimaan parkir. Penertiban juru parkir liar dan lokasi parkir ilegal juga perlu dilakukan.
Baca Juga: Dishub Bantah Tarif Parkir di Jakarta Naik Jadi Rp60 Ribu
Praktik parkir liar bukan hanya membebani masyarakat. Kebocoran tersebut juga berpotensi mengurangi penerimaan Pemprov DKI Jakarta.
Francine mengatakan, pembahasan tarif parkir saat ini masih berada pada tahap pengusulan. Ia meminta setiap komisi atau badan terkait terlebih dahulu membahas usulan tersebut dengan dilengkapi kajian sebelum dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Jadi ada kajian dulu, dibahas dulu di masing-masing komisi atau badan yang terkait. Baru kemudian masuk di Bapemperda untuk pembahasan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






