Wagub Erwan Sampaikan Dua Ranperda Strategis, Perkuat BIJB dan Efisiensi Perangkat Daerah

AKURAT.CO Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (11/9/2026).
Dua Ranperda yang disampaikan yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Erwan mengatakan, kedua Ranperda tersebut disusun sebagai bagian dari upaya Pemprov Jabar menyesuaikan kebijakan dan kelembagaan daerah dengan kebutuhan pembangunan serta dinamika lingkungan strategis.
Terkait Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 22 Tahun 2013, Erwan menjelaskan bahwa PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) didirikan untuk mengelola bandara dan kawasan Aerocity.
Dalam perkembangannya, PT BIJB masih membutuhkan dukungan permodalan yang memadai, agar dapat menjalankan fungsi secara efektif sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
Baca Juga: 1.120 Peserta Berebut Gelar Pendongeng Terbaik di Festival Suara Nusantara Jawa Barat
"Penyesuaian modal dasar pada PT BIJB merupakan instrumen dalam memperkuat struktur permodalan perseroan, menyehatkan kondisi keuangan, dan mendorong perkembangan bisnis serta peluang kerja sama dengan mitra strategis, baik pemerintah maupun swasta," ujar Erwan.
Menurutnya, penyesuaian modal dasar perlu memiliki landasan hukum yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk berkaitan dengan besaran modal dasar BUMD dan proporsi kepemilikan saham pemerintah daerah.
Dalam Ranperda tersebut, modal dasar PT BIJB diusulkan meningkat dari semula Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun.
Erwan mengatakan, peningkatan modal dasar tersebut dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan strategis. Antara lain untuk mewadahi rencana penyertaan modal berupa barang milik daerah berupa tanah, mendukung restrukturisasi keuangan, serta membuka peluang masuknya investor strategis, baik dari pemerintah maupun swasta.
Sementara itu, terkait Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Erwan menegaskan bahwa perangkat daerah merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus salah satu faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





