Akurat Logo

DPRD Jakarta Desak Implementasi Perda Disabilitas Dimaksimalkan: Jangan Sekadar Kertas Kosong

Okto Rizki Alpino | 23 Oktober 2026, 21:28 WIB
DPRD Jakarta Desak Implementasi Perda Disabilitas Dimaksimalkan: Jangan Sekadar Kertas Kosong
Wakil Ketua DPRD Jakarta, Wibi Andrino. - Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Wakil Ketua DPRD Jakarta, Wibi Andrino, menyoroti belum maksimalnya pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jakarta, terutama dalam akses pekerjaan, pendidikan, dan transportasi publik.

Untuk itu, dia mendesak Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dijalankan secara nyata, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

"Jangan hanya sebagai kertas kosong yang tertulis tapi pelaksanaannya tidak ada," kata Wibi saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).

Baca Juga: Bukan Sekadar Kepedulian, ASG Bantu Penyandang Disabilitas Peroleh Akses dan Hak Setara

Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan perda tersebut masih jauh dari ideal. Padahal, aturan tersebut mengamanatkan keterlibatan pemerintah daerah dan dunia usaha untuk menjamin kesetaraan bagi penyandang disabilitas.

Salah satu persoalan yang dia soroti adalah pemenuhan kuota tenaga kerja. Perda tersebut mewajibkan badan usaha milik daerah (BUMD) mengalokasikan sedikitnya dua persen kuota pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Adapun perusahaan swasta diwajibkan menyediakan kuota sebesar satu persen.

Dia, menilai ketentuan itu perlu diikuti pengawasan yang lebih serius agar penyandang disabilitas memperoleh kesempatan kerja yang setara. "Yang kita rasakan ini masih sangat amat jauh dari kata ideal," ujarnya.

Selain pekerjaan, dia juga menyoroti keterbatasan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas. Ketersediaan sekolah luar biasa (SLB) dan akses terhadap pendidikan inklusif perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Baca Juga: Olahraga Inklusif Bukan Sekadar Aktivitas Fisik, tetapi Sarana Membangun Kemandirian Siswa Disabilitas

Menurut dia, masyarakat tidak semestinya kesulitan mencari sekolah yang dapat mengakomodasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas. Pemerintah perlu memastikan akses pendidikan yang lebih merata sehingga mereka memiliki kesempatan belajar yang setara.

Wibi juga meminta kuota pelatihan kerja di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) ditingkatkan. Pelatihan tersebut dinilai penting untuk memperluas peluang penyandang disabilitas memasuki dunia kerja.

Di sektor transportasi, layanan Transcare milik Transjakarta belum mampu memenuhi kebutuhan antar-jemput penyandang disabilitas secara optimal. Karena itu, kuota layanan tersebut perlu ditambah agar mobilitas mereka tidak terhambat.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.