Mantan Menteri Pertanian China Tang Renjian Dijatuhi Hukuman Mati

AKURAT.CO Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China, Tang Renjian, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun setelah terbukti menerima suap lebih dari 268 juta yuan atau setara Rp627 miliar. Vonis ini dijatuhkan Pengadilan di Changchun, Provinsi Jilin, Minggu (28/9).
Menurut kantor berita Xinhua, Tang menerima uang tunai dan properti dari 2007 hingga 2024 saat menduduki berbagai jabatan penting. Pengadilan menilai tindakannya menimbulkan kerugian besar bagi negara dan rakyat, sehingga pantas mendapat hukuman berat. Hukuman mati tersebut ditangguhkan dua tahun karena Tang mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan.
Karier Politik dan Jabatan Strategis
Tang pernah menjabat sebagai Gubernur Provinsi Gansu dari 2017 hingga 2020 sebelum diangkat menjadi Menteri Pertanian China. Kariernya berakhir ketika Partai Komunis China memecatnya pada November 2024, enam bulan setelah penyelidikan badan antikorupsi dimulai.
Bagian dari Kampanye Antikorupsi Xi Jinping
Kasus Tang menjadi bagian dari kampanye antikorupsi besar-besaran Presiden Xi Jinping yang telah menjerat banyak pejabat tinggi sejak 2013. Penyelidikan serupa juga menimpa Menteri Pertahanan Li Shangfu, pendahulunya Wei Fenghe, dan bahkan pengganti Tang di Kementerian Pertanian, Dong Jun.
Target Pembersihan Aparat Negara
Presiden Xi memulai gerakan pembersihan aparat keamanan pada 2020 untuk memastikan polisi, jaksa, dan hakim tetap loyal dan bersih. Dalam pidatonya Januari lalu, Xi menegaskan bahwa korupsi adalah ancaman terbesar bagi Partai Komunis China.
Dukungan dan Kritik Terhadap Kampanye Antikorupsi
Pendukung menilai kampanye antikorupsi ini berhasil menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan. Namun, sejumlah pengamat menilai langkah Xi juga dimanfaatkan untuk menyingkirkan rival politik, memperkuat kekuasaan, dan membuka jalan bagi masa jabatan presiden yang tak terbatas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








