Akurat Logo

Ratko Mladic, Jenderal Pelaku Kejahatan Perang Bosnia Meninggal di Penjara

Fitra Iskandar | 28 Agustus 2026, 06:05 WIB
Ratko Mladic, Jenderal Pelaku Kejahatan Perang Bosnia Meninggal di Penjara
Ratco Mladic - NPR

AKURAT.CO Ratko Mladic, mantan jenderal Serbia Bosnia yang dinyatakan bertanggung jawab atas sejumlah kekejaman selama perang Bosnia pada 1990-an, meninggal dunia di penjara pada usia 84 tahun.

Kabar kematian Mladic pertama kali dilaporkan televisi pemerintah Serbia RTS dan stasiun televisi resmi Serbia Bosnia. Ia disebut meninggal di rumah sakit penjara PBB di Den Haag, Belanda.

Seorang anggota keluarga Mladic yang berbicara kepada Associated Press (AP) secara anonim membenarkan kabar tersebut. Sumber itu mengatakan putra Mladic, Darko Mladic, sedang dalam perjalanan menuju Den Haag.

Sementara itu, pejabat pengadilan PBB mengatakan kepada AP bahwa mereka belum dapat segera mengonfirmasi kematian Mladic.

Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Mladic merupakan salah satu tokoh paling terkenal dalam konflik berdarah yang melanda bekas Yugoslavia pada dekade 1990-an.

Pengadilan PBB yang menangani kejahatan perang selama perang Yugoslavia menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Mladic pada 2017. Putusan tersebut dipandang sebagai salah satu langkah penting dalam upaya memberikan keadilan bagi para korban perang Bosnia.

Mladic mulai ditahan pada 2011 setelah bertahun-tahun menjadi buronan.

Perang di Bosnia dan Herzegovina berlangsung dari 1992 hingga 1995 dan menewaskan lebih dari 100.000 orang, sementara lebih dari satu juta lainnya kehilangan tempat tinggal.

Memimpin Pasukan Serbia Bosnia

Ketika perang etnis pecah di Bosnia pada 1992, Mladic ditunjuk sebagai komandan pasukan Serbia Bosnia.

Di bawah kepemimpinannya, pasukan Serbia Bosnia menguasai wilayah yang luas dan berupaya membentuk wilayah Serbia sendiri di Bosnia.

Pasukan yang berada di bawah komando Mladic kemudian mengepung Sarajevo, ibu kota Bosnia, serta sejumlah kota dan desa lainnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.