Pentagon: Eksekusi Mati Nidal Hasan Akan Disiarkan Secara Langsung

AKURAT.CO Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth menyatakan bahwa eksekusi terhadap Nidal Hasan, seorang terpidana teroris yang juga warga negara AS, akan diperlihatkan kepada publik.
Tak lama setelah pernyataan Hegseth, sumber-sumber AFP di Pentagon—markas besar pertahanan AS—mengatakan bahwa eksekusi tersebut akan disiarkan secara langsung.
Nidal Hasan, seorang psikiater Angkatan Darat, dijatuhi hukuman mati pada tahun 2013 atas pembantaian tahun 2009 di Fort Hood, Texas; dalam peristiwa itu, ia menembak mati 13 orang dan melukai 31 orang lainnya.
Awal pekan ini, Presiden Donald Trump—atas saran Hegseth—menyetujui pelaksanaan eksekusi melalui regu tembak, setelah sebelumnya pengadilan militer memutuskan bahwa Hasan harus dieksekusi dengan suntik mati.
Menurut AFP, eksekusi yang dijadwalkan pada 3 Desember ini akan menjadi eksekusi pertama yang dilakukan oleh militer AS sejak tahun 1961.
Sumber: Kiwi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




