Kue Keranjang Halal atau Haram? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

AKURAT.CO Kue Keranjang, yang menjadi hidangan khas dalam perayaan Tahun Baru Imlek, memiliki makna dan simbolisme yang mendalam.
Namun, bagaimana pandangan ulama tentang kehalalan atau keharaman mengonsumsi kue keranjang bagi umat Muslim?
Sejarah dan Karakteristik Kue Keranjang
- Kue keranjang terbuat dari tepung beras ketan dan gula, memiliki bentuk bulat, dan rasanya manis.
- Bagi masyarakat Tionghoa, kue keranjang bukan hanya sekadar makanan, melainkan juga memiliki makna sebagai penutup berbagai hal buruk pada saat perayaan dan simbol keyakinan agar selalu memperoleh kebaikan pada hari-hari berikutnya.
Hukum Kue Keranjang dalam Islam
Dalam Islam, menerima makanan dari non-Muslim dalam hal ini Kue Keranjang memiliki beberapa pertimbangan.
Mari kita bahas beberapa poin terkait hal ini bersumber dari kajian Ustadz Abdul Somad dalam Kanal Youtube Fodamara TV.
"Nabi diberi asal banha, asal itu madu (sedangkan) banha (itu)nama provinsi di mesir penghasil madu madu arab, lalu kemudian dikasih ke Nabi SAW, dari mana orang mesir bisa ngasih madu ke nabi SAW dikirim nabi SAW surat ke Raja Mesir namanya Jarjis panggilannya Muqaukis dibalasnya madu, jadi kalau mau dapat madu kirimlah surat, madu itu diminum Nabi SAW, madu itu habis, dan itulah dalil boleh menerima makanan dari non-muslim karena dengan syarat makanannya itu halal, madu atau minuman kaleng ada label halal boleh silakan," ujar pedakwah yang akrab disapa UAS tersebut dalam cuplikan kajian tersebut.
-
Asal Makanan:
Jika makanan tersebut berasal dari sumber yang halal, seperti madu, maka secara prinsip makanan tersebut diperbolehkan.
Madu adalah minuman yang dihasilkan oleh lebah dan secara umum dianggap halal.
-
Konteks Sejarah:
Ada riwayat yang mencatat bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menerima madu dari seorang raja Mesir bernama Jarjis. Dalam surat yang dikirim oleh Nabi, raja Mesir mengirimkan madu sebagai hadiah.
Nabi pun membalas dengan mengucapkan terima kasih dan meminum madu tersebut.
Ini menunjukkan bahwa menerima makanan dari non-Muslim bisa diterima jika konteksnya baik dan makanannya halal.
-
Syarat:
Syarat utama adalah bahwa makanan yang diberikan harus halal. Jika makanan tersebut mengandung bahan haram atau diproses dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip Islam, maka sebaiknya dihindari.
Kewaspadaan:
-
Meskipun menerima makanan dari non-Muslim diperbolehkan, kita tetap harus berhati-hati.
Pastikan makanan tersebut tidak mengandung bahan haram atau terkontaminasi dengan bahan yang tidak halal.
-
Kemasan:
Jika makanan dikemas dan memiliki label halal, maka kita dapat mengonsumsinya dengan keyakinan.
Jadi, dalam kasus madu atau makanan lainnya, pastikan untuk memeriksa kehalalannya dan selalu berdoa agar apa yang kita konsumsi menjadi berkah.
Rekomendasi
- Jika ingin tetap membeli kue keranjang, sebaiknya pilih yang memiliki tanda halal pada kemasannya. Saat ini, sudah ada penjual kue keranjang yang memastikan kehalalannya.
Semoga artikel ini membantu Anda memahami lebih lanjut tentang kue keranjang dan memperkuat akidah dalam menjalani kehidupan sehari-hari!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








