iOS 18 Bisa Navigasi iPhone dengan Mata Seperti Apple Vision Pro

AKURAT.CO Apple segera merilis iOS 18 dengan fitur pelacakan mata, memungkinkan pengguna mengendalikan iPhone hanya dengan tatapan. Diumumkan sebelum WWDC 2024, fitur ini dirancang untuk meningkatkan aksesibilitas.
Untuk mencoba fitur ini, pengguna harus mengunduh versi beta iOS 18. Namun, versi ini masih dalam tahap pengembangan dan mungkin mengandung bug. Sebelum mengunduh, pastikan untuk mencadangkan data iPhone Anda.
Dikutip dari Sea.mashable.com, Minggu (16/6/2024), berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan pelacakan mata:
1. Buka Pengaturan.
2. Pilih Aksesibilitas.
3. Pilih Pelacakan Mata.
4. Aktifkan 'Pelacakan Mata' dengan menggeser tombol hingga berwarna hijau.
5. Ikuti instruksi di layar untuk mengkalibrasi mata Anda dengan mengikuti titik-titik yang bergerak.
Setelah diaktifkan, Anda bisa menavigasi iPhone hanya dengan mata Anda. Fitur ini juga tersedia di iPadOS 18.
iOS 18 diharapkan akan dirilis secara resmi akhir tahun ini, bertepatan dengan peluncuran iPhone 16.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







