Apa Itu Malpraktik dan Bagaimana Cara Membuktikannya
Eko Krisyanto | 20 Oktober 2025, 17:17 WIB

AKURAT.CO Malpraktik merupakan tindakan kelalaian atau kesalahan profesional yang dilakukan oleh tenaga ahli, terutama di bidang medis, hukum, atau teknis, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.
Dalam konteks kesehatan, malpraktik medis terjadi ketika dokter, perawat, atau tenaga medis lainnya tidak menjalankan standar pelayanan yang semestinya, sehingga menimbulkan dampak buruk bagi pasien.
Secara umum, malpraktik tidak selalu berarti kesalahan yang disengaja. Tindakan ini bisa disebabkan oleh kelalaian, kurangnya keterampilan, atau pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan prosedur profesional. Misalnya, dokter memberikan obat yang salah, melakukan operasi di bagian tubuh yang keliru, atau gagal mendiagnosis penyakit secara tepat waktu.
Untuk membuktikan adanya malpraktik, diperlukan serangkaian langkah hukum dan pembuktian medis. Pertama, korban harus menunjukkan bahwa terdapat hubungan profesional antara pelaku dan korban, misalnya antara dokter dan pasien. Kedua, harus dibuktikan bahwa tenaga profesional tersebut melanggar standar operasional yang berlaku di bidangnya. Standar ini biasanya dijelaskan melalui pendapat ahli atau lembaga profesi terkait.
Langkah ketiga, perlu ada bukti nyata terjadinya kerugian, baik secara fisik, finansial, maupun psikologis. Korban harus mampu menunjukkan bahwa kerugian tersebut terjadi sebagai akibat langsung dari tindakan kelalaian pelaku.
Di era digital saat ini, bukti dokumentasi seperti rekam medis elektronik, CCTV, atau komunikasi digital juga bisa membantu proses pembuktian. Selain itu, laporan saksi ahli menjadi elemen penting dalam memperkuat kasus.
Dengan pemahaman dan pengawasan yang baik, risiko malpraktik dapat diminimalisir. Profesional di bidang apapun, terutama di sektor kesehatan dan teknologi, perlu menjunjung tinggi etika kerja serta menerapkan standar keselamatan agar tidak merugikan orang lain.
Dinda NS (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





