AKURAT.CO Menari dan berjoget merupakan salah satu bentuk ekspresi yang dikeluarkan saat seseorang merasa senang. Dalam pemilu 2024, terdapat salah satu paslon (pasangan calon) Presiden dan Wakil Presiden yaitu Prabowo-Gibran yang menjadikan joget sebagai media kampanye.
Tarian ini disebut Joget Gemoy. Capres tersebut akan menari diiringi dengan lagu berjudul Oke Gas Prabowo Gibran Paling Pas yang menjadi lagu resmi kampanye Prabowo-Gibran.
Lalu bolehkah melakukan joget gemoy dalam Islam? begini penjelasannya:
Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, pada jilid ke-23, halaman 10 bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan). Joget merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa (muru’ah), juga termasuk perbuatan lahwun (kesia-siaan). Al-Abbi mengatakan, ‘Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui) namun sekadar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka.’ Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa orang Habasyah bermain-main di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan alat-alat perang mereka.’ Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi bahwa joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamar dan membuka aurat. Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.”
Baca Juga: Jual Ginjal untuk Kampanye, Bolehkah dalam Islam?
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT juga memberi isyarat melarang perbuatan berjoget dan atau menari dengan firmannya dalam surah Al-Isra’ ayat 37
لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا {الإسراء: 37}
Artinya: “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara Al-Marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung”
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan jika berjoget atau menari yang disebabkan karena sikap sombong dan mengekspresikan kesenangan secara berlebihan tidak diperbolehkan. Tetapi kebanyakan ulama berpendapat, hukum joget dalam Islam tidak sampai kepada haram melainkan hanya sampai pada taraf makhruh saja selagi tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan seperti minum khamar dan membuka aurat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






