AKURAT.CO Ibadah kurban merupakan salah satu syariat yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Setiap tahun, umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik.
Namun, sebuah pertanyaan yang sering muncul adalah apakah diperbolehkan berkurban dengan uang hasil utang.
Berikut ini adalah pembahasan tentang hukum berkurban dengan uang hasil utang berdasarkan dalil-dalil yang ada.
1. Dalil Al-Quran dan Hadis
Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah" (QS. Al-Kautsar: 2).
Baca Juga: Profil Mahmud Ahmadinejad, Mantan Presiden Iran yang Kembali Nyapres Gantikan Ebrahim Raisi
Kurban merupakan ibadah yang dianjurkan, tetapi tidak diwajibkan kecuali bagi yang mampu. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Hadis ini menunjukkan pentingnya berkurban bagi yang mampu.
2. Pendapat Ulama tentang Berkurban dengan Uang Hasil Utang
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum berkurban dengan uang hasil utang. Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
a. Kemampuan Finansial
Berkurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu secara finansial. Namun, jika seseorang harus berhutang untuk berkurban, maka hal ini bisa menimbulkan beban keuangan di masa depan. Dalam hal ini, beberapa ulama berpendapat bahwa jika utang tersebut dapat dilunasi dengan mudah dan tidak memberatkan, maka diperbolehkan. Namun, jika utang tersebut akan memberatkan, maka lebih baik tidak berkurban.
b. Niat dan Keikhlasan
Niat yang ikhlas adalah hal utama dalam ibadah. Jika seseorang berkurban dengan niat yang tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah, meskipun dengan uang hasil utang, maka insya Allah akan diterima. Namun, niat tersebut harus dibarengi dengan pertimbangan kemampuan untuk melunasi utang tersebut tanpa membebani diri sendiri atau keluarga.
3. Fatwa dan Pendapat Ulama Kontemporer
Beberapa fatwa dari ulama kontemporer memberikan pandangan lebih spesifik mengenai masalah ini:
a. Fatwa Dar Al-Ifta Mesir
Dar Al-Ifta Mesir berpendapat bahwa jika seseorang yakin bisa melunasi utangnya tanpa kesulitan, maka berkurban dengan uang hasil utang diperbolehkan. Namun, jika utang tersebut akan memberatkan atau menimbulkan kesulitan dalam melunasinya, maka lebih baik tidak berkurban.
Baca Juga: Sifat Syaja'ah Adalah? Ini Penjelasan Perspektif Islam
b. Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia juga memberikan pandangan serupa, bahwa berkurban sebaiknya dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan finansial yang cukup. Jika harus berhutang, pastikan bahwa utang tersebut tidak memberatkan dan dapat dilunasi dengan mudah.
4. Kesimpulan
Berdasarkan dalil-dalil Al-Quran dan hadis, serta pendapat ulama, berkurban dengan uang hasil utang diperbolehkan dengan beberapa syarat:
a. Utang tersebut tidak memberatkan dan dapat dilunasi dengan mudah.
b. Niat berkurban adalah ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah.
c. Tidak menimbulkan kesulitan finansial bagi diri sendiri atau keluarga.
Jika seseorang memenuhi syarat-syarat tersebut, maka berkurban dengan uang hasil utang bisa dianggap sah dan diterima.
Namun, jika tidak, lebih baik tidak berkurban dan menunggu sampai memiliki kemampuan finansial yang cukup.
Berkurban adalah ibadah yang penuh dengan keikhlasan dan ketulusan, sehingga harus dilakukan dengan cara yang tidak memberatkan diri sendiri maupun keluarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










