Pesantren se-Jawa Barat Desak Pemerintah Tinjau Ulang Izin Tambang bagi Ormas

AKURAT.CO Salah satu rangkaian peringatan Haul KH. ‘Aqiel Siroj ke-35 di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon adalah Bahtsul Masail.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (23/7/2024) ini dihadiri perwakilan dari pesantren-pesantren se-Jawa Barat (Jabar).
Ketua Panitia Bahtsul Masail, Kiai Muhammad Shofy, menyebut salah satu isu penting yang dibahas dalam kegiatan ini yaitu soal perizinan tambang untuk ormas.
Hasilnya, pesantren se-Jabar mendesak pemerintah meninjau ulang pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
“Peserta di Komisi A telah membahas hukum pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan dari perspektif fikih,” ujar Kiai Shofy dalam keterangan persnya.
Baca Juga: Maha Guru Lea Tikoalu Pernah Bergabung dengan Sekte Sesat Pemuja Jin, Bolehkah dalam Islam?
Pemerintah, lanjut Kiai Shofy, resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan dengan prioritas tinggi.
“Terkait izin tambang ini, kami mengkaji beberapa aspek, termasuk peraturan pemerintah yang baru dan kesiapan internal ormas,” katanya.
Kiai Shofy menambahkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024, pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu kesiapan SDM dan finansial ormas.
“Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukumnya haram,” tegasnya.
Selanjutnya, ormas harus melakukan uji dampak lingkungan dan memastikan kerusakan seminimal mungkin.
“Sebagaimana hasil muktamar NU 2015 di Jombang, ormas harus siap secara manajerial dan finansial untuk mengelola tambang dengan baik,” jelas Kiai Shofy.
Baca Juga: Suami Jennifer Coppen Dali Wassink Dikremasi Padahal Mualaf, Bagaimana Hukum dalam Islam?
Kiai Shofy juga menjelaskan bahwa transaksi pemberian izin tambang oleh pemerintah kepada ormas dapat dikategorikan sebagai Iqtho’ atau syirkah mudhorobah.
“Pemerintah memberi izin kepada pihak tertentu untuk mengelola tambang, dan ada pengumpulan modal untuk investasi penambangan,” katanya.
Selain mengkaji persoalan tambang bagi ormas keagamaan, juga dibahas isu-isu lain seperti kenaikan PPB dan PPN, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), kenaikan UKT, bansos untuk korban judi online, dan food estate.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









