Hukum Mengucapkan Natal Menurut Ustaz Adi Hidayat: Haram Mencampuri Ibadah

AKURAT.CO Pertanyaan seputar hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Kristiani sering muncul menjelang akhir tahun.
Ustaz Adi Hidayat, melalui kanal YouTube resminya, memberikan penjelasan mendalam terkait hal ini dengan merujuk pada ajaran Al-Qur'an.
Ia menekankan pentingnya toleransi dalam Islam, namun tetap menghindari campur tangan dalam aspek ibadah agama lain.
Ustaz Adi Hidayat mengaitkan toleransi antarumat beragama dengan ayat terakhir Surah Al-Kafirun:
لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ
Artinya: "Untukmu agamamu, dan untukku agamaku." (QS Al-Kafirun: 6).
Menurutnya, ayat tersebut menjadi dasar bagi umat Islam untuk menghormati keyakinan agama lain tanpa mencaci, mencampuri, atau mengganggu proses ibadah mereka.
Namun, ia menekankan bahwa saat seorang Muslim mencampuri ibadah agama lain, konteksnya sudah berubah.
Ia juga merujuk Surah Al-Baqarah ayat 256 dan Surah Ali Imran ayat 19 yang menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam agama, dan agama yang diridhai Allah adalah Islam.
Kedua ayat tersebut menjadi landasan bahwa memaksakan keyakinan kepada orang lain tidak diperbolehkan dalam Islam.
Dalam hubungan sosial, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa umat Islam diwajibkan membantu dan berbagi dengan sesama manusia tanpa memandang agama. Namun, jika sudah berkaitan dengan ibadah, hal ini harus dibedakan.
Baca Juga: Doa Saat Liburan Natal dan Tahun Baru
Terkait Natal, Ustaz Adi Hidayat menyebutkan bahwa perayaan tersebut dipahami sebagai bagian dari ibadah bagi umat Kristiani.
Karena itu, ia menegaskan bahwa umat Islam harus menggunakan prinsip "Lakum diinukum wa liya diin" dalam menghadapi perbedaan tersebut.
“Cara toleransi terbaik dalam hal ini adalah dengan membiarkan mereka melakukan ibadah tanpa mencampurinya, baik dengan perkataan ataupun dengan perbuatan,” tutur Ustaz Adi Hidayat.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa tindakan seperti menghadiri kebaktian Natal, mengenakan atribut ibadah, atau mengucapkan selamat Natal termasuk bentuk campur tangan dalam ibadah agama lain.
“Sehingga jika kita hadirkan unsur lisan seperti mengucapkan 'Selamat Natal sekian sekian sekian' sementara di Natal itu ada unsur ibadah yang berbeda dalam konsepsi ketuhanan,” lanjutnya.
“Jadi kalau kita ucapkan ada pengakuan di situ, sementara komitmen lailahailallah adalah tidak menuhankan kecuali hanya Allah saja.”
Namun, Ustaz Adi Hidayat memberikan pengecualian bagi pemimpin negara atau daerah yang harus mengucapkan selamat kepada agama lain dalam kapasitas jabatan mereka. Hal ini dianggap sebagai keadaan darurat yang telah dibahas oleh para ulama.
“Asalkan seseorang tersebut melekatkan jabatannya ketika mengucapkan selamat, misalnya ‘saya Presiden Republik Indonesia mengucapkan selamat dan seterusnya,’” jelasnya.
Kesimpulannya, Ustaz Adi Hidayat menekankan bahwa toleransi dalam Islam sudah terwujud tanpa harus mengucapkan selamat pada hari raya agama lain. Prinsip ini menjaga keimanan umat Islam sekaligus menghormati keyakinan umat lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








