Anak Terpisah dari Ibu Selama Tiga Tahun, Polisi Diminta Percepat Proses Pencarian

AKURAT.CO Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan laporan mengenai anak berinisial G yang terpisah dari ibunya.
Langkah akselerasi ini dinilai sangat krusial, guna mengoptimalkan upaya pencarian sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi anak yang telah terpisah selama tiga tahun tersebut.
Tenaga Ahli Menteri HAM, Martinus Gabriel Goa, menegaskan kepolisian harus merespons setiap laporan masyarakat secara profesional dan cepat. Dia menyoroti fenomena sosial, di mana penegakan hukum sering kali baru berjalan optimal setelah sebuah kasus viral di media sosial.
"Kami berharap Polri dapat menjadi pemacu utama dalam memproses laporan masyarakat secara cepat. Jangan sampai ada anggapan 'no viral, no justice' kasus harus viral dulu baru ada pergerakan," ujar Martinus saat memberikan keterangan di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Dia menjelaskan, percepatan penanganan ini bukan sekadar pemenuhan prosedur hukum, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.
Kepastian hukum yang dihadirkan secara cepat akan sangat berdampak pada pemenuhan rasa keadilan bagi ibu dan anak selaku pihak pengadu.
Baca Juga: Anak 2 Tahun Tewas Jatuh dari Lantai 4 Hotel, Ayah Didenda Rp56 Juta
"Kami mendukung penuh agar laporan ini segera ditindaklanjuti. Prioritas utama kami adalah menghormati harkat dan martabat manusia serta memastikan hak asasi anak Indonesia terpenuhi di mana pun mereka berada," tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Kementerian HAM juga membuka peluang untuk berkoordinasi dengan otoritas luar negeri, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi keterkaitan dengan yurisdiksi negara lain. Selain itu, Kementerian HAM mengajak partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
Bagi siapa saja yang memiliki informasi valid mengenai keberadaan anak berinisial G, diharapkan dapat segera melaporkannya kepada pihak keluarga atau langsung ke pihak Kementerian HAM agar upaya penyelamatan dapat segera dilakukan demi kepentingan terbaik anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








