Apa Hukum Tidak Menqadha Ramadhan Karena Alasan Malas?

AKURAT.CO Dalam Islam, puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Apabila seseorang tidak mampu menunaikannya di bulan Ramadhan karena uzur syar’i, seperti sakit atau bepergian, maka ia diwajibkan untuk mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)
Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang tidak menqadha puasa karena alasan malas? Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa meninggalkan qadha puasa tanpa uzur syar’i, termasuk karena malas, adalah dosa.
Sebab, kewajiban qadha adalah perintah Allah yang harus dilaksanakan oleh seorang Muslim.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ فَاتَهُ صَوْمُ رَمَضَانَ فَعَلَيْهِ قَضَاؤُهُ قَبْلَ رَمَضَانَ الآخِرِ
"Barang siapa yang luput dari puasa Ramadhan, maka wajib baginya mengganti puasanya sebelum Ramadhan berikutnya." (HR. Muslim).
Baca Juga: Bacaan Niat Qadha Ramadhan, Panduan Lengkap dalam Bahasa Arab dan Artinya
Hadis ini menunjukkan bahwa qadha puasa memiliki batas waktu hingga datangnya Ramadhan berikutnya.
Jika seseorang sengaja tidak mengganti puasanya hingga melewati batas waktu tersebut tanpa alasan yang syar’i, ia akan menanggung dosa tambahan karena melalaikan kewajiban.
Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu' menjelaskan bahwa orang yang tidak menqadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya wajib bertaubat dan tetap mengganti puasanya.
Selain itu, sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i mewajibkan fidyah sebagai bentuk tebusan atas kelalaian tersebut. Fidyah ini berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Dari sini dapat dipahami bahwa alasan malas tidak dapat diterima dalam syariat sebagai uzur yang membebaskan seseorang dari kewajiban qadha.
Sebaliknya, hal ini menunjukkan lemahnya iman dan kurangnya rasa takut kepada Allah. Allah berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Rasul, supaya kamu diberi rahmat." (QS. An-Nur: 56).
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Bulan Rajab: Mempersiapkan Diri Menuju Bulan Ramadhan
Ayat ini mengingatkan bahwa ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah jalan menuju rahmat-Nya. Melalaikan kewajiban, termasuk qadha puasa, berarti menjauhkan diri dari rahmat tersebut.
Kesimpulannya, tidak menqadha puasa Ramadhan karena alasan malas adalah dosa besar.
Seorang Muslim harus segera bertaubat, mengganti puasanya, dan jika perlu, membayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaiannya.
Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua untuk senantiasa menaati perintah-Nya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








