H-7 Bulan Puasa Ramadhan, Ini Hukum Meninggalkan Qadha Puasa Ramadhan

AKURAT.CO Ramadhan tinggal tujuh hari lagi. Suasana semakin terasa dengan berbagai persiapan menyambut bulan suci.
Namun, bagi sebagian orang, ada hal yang membebani pikiran: hutang puasa Ramadhan tahun lalu yang belum sempat diganti.
Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya hukum meninggalkan qadha puasa Ramadhan?
Dalam Islam, puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Jika seseorang tidak berpuasa karena uzur yang dibenarkan—seperti sakit, perjalanan, haid, atau nifas—maka ia wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memberikan keringanan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, tetapi tetap mewajibkan mereka menggantinya.
Lalu, bagaimana jika seseorang menunda qadha puasanya tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya tiba?
Baca Juga: Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan di Hari Jumat Sebelum Tiba Puasa Ramadhan?
Para ulama bersepakat bahwa menunda qadha tanpa alasan syar'i adalah perbuatan yang tercela.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa siapa yang mampu mengganti puasanya tetapi lalai hingga datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan tetap wajib mengqadha puasa tersebut.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' juga menegaskan bahwa wajib bagi seseorang mengganti puasanya sebelum Ramadhan berikutnya.
Jika ia menunda tanpa uzur, maka ia berdosa dan menurut sebagian ulama wajib membayar fidyah sebagai tambahan.
Pandangan ini merujuk pada pendapat sahabat seperti Ibnu Abbas dan Abu Hurairah, yang mewajibkan fidyah bagi mereka yang menunda qadha tanpa alasan hingga Ramadhan berikutnya.
Di sisi lain, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa fidyah tidak diwajibkan, tetapi cukup dengan mengqadha puasa yang ditinggalkan, meskipun tetap berdosa karena menunda tanpa alasan.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Kemenag: Panduan Lengkap untuk Seluruh Indonesia
Kesimpulannya, meninggalkan qadha puasa Ramadhan tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dan berdosa menurut kesepakatan ulama.
Kewajiban menggantinya tetap berlaku, dan sebagian ulama menambahkan kewajiban fidyah sebagai bentuk denda.
Oleh karena itu, bagi siapa saja yang masih memiliki hutang puasa, sebaiknya segera menggantinya sebelum bulan suci tiba agar tidak terjerumus dalam kelalaian yang berujung dosa.
Sebagai penutup, marilah kita berusaha menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih, tanpa tanggungan ibadah yang belum ditunaikan.
Semoga Allah memudahkan kita dalam menjalankan ibadah dengan penuh keikhlasan dan keberkahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








