Ustaz Muhamad Zen: Pinjaman Online dalam Islam Harus Bebas Riba

AKURAT.CO Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Namun, dalam perspektif Islam, pinjaman berbunga bisa mengandung unsur riba yang dilarang.
Hal ini disampaikan oleh Ustaz Dr. Muhamad Zen, M.A., dalam program Kultum Ramadhan Akurat.co yang tayang Rabu (19/3/2025).
Menurut Ustaz Zen, dalam Islam, transaksi keuangan pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (judi).
"Pada prinsipnya, jual beli itu halal, sedangkan riba diharamkan," ujarnya dalam ceramah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis pinjaman online di Indonesia.
"Pertama, ada pinjol ilegal, yaitu yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjaman seperti ini sangat berbahaya karena menerapkan bunga tinggi dan menggunakan cara-cara intimidatif terhadap peminjam," kata Ustaz Zen.
Baca Juga: Contoh 50 Tema Kultum Ramadhan Hari ke-9, Cocok untuk Disampaikan di Masjid dan Musholla
Jenis kedua adalah pinjol legal, yakni yang terdaftar di OJK. Meskipun resmi, pinjaman ini tetap berbasis bunga, sehingga masih masuk kategori riba dalam Islam.
Sementara itu, jenis ketiga adalah pinjol syariah. "Pinjol syariah berbeda karena menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip Islam, seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga)," jelasnya.
Dalam ceramahnya, Ustaz Zen juga menekankan pentingnya mencari alternatif selain pinjol berbunga.
"Kalau ingin terhindar dari riba, bisa memanfaatkan pinjaman sukarela, dana kebajikan, atau zakat. Dalam Islam, ada solusi seperti ini agar tidak terjebak dalam sistem yang bertentangan dengan syariah," tegasnya.
Ustaz Zen mengutip Surah Ar-Rum, yang menyebutkan bahwa riba tidak akan mendatangkan keberkahan, sedangkan zakat justru membawa berkah bagi harta dan kehidupan seseorang.
Baca Juga: Ustazah Nurhasanah: Ramadan, Waktu Terbaik Perbaiki Akhlak di Tengah Krisis Moral
Sebagai penutup, Ustaz Zen mengingatkan agar setiap transaksi keuangan mengikuti prinsip-prinsip syariah sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Bermuamalah Secara Syariah.
Kultum ini merupakan bagian dari Program Kultum Ramadhan Akurat.co, yang tayang setiap hari selama bulan Ramadhan pukul 17.30 WIB di akun YouTube Akurat.co. Program ini didukung oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Jamkrindo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









