Tukar Uang di Situs Penukaran Uang Baru Pintar BI, Termasuk Riba atau Bukan?

AKURAT.CO Tukar uang di Situs Penukaran Uang Baru Pintar BI, termasuk riba atau bukan? Yuk, simak penjelasannya di sini.
Di tengah persiapan menyambut Idulfitri, masyarakat Indonesia memiliki tradisi menukarkan uang baru untuk dibagikan sebagai "THR" kepada sanak saudara.
Fenomena ini semakin berkembang dengan hadirnya situs-situs penukaran uang yang mempermudah akses masyarakat terhadap uang baru.
Salah satu platform yang paling populer adalah layanan penukaran uang baru dari Bank Indonesia (Pintar BI).
Namun, muncul pertanyaan: apakah praktik tukar-menukar uang dalam layanan ini mengandung unsur riba atau tidak?
Untuk menjawabnya, kita perlu memahami hukum tukar-menukar uang dalam Islam. Dalam fikih muamalah, pertukaran uang dengan jenis yang sama termasuk dalam kategori ṣarf (pertukaran mata uang).
Baca Juga: Trik Ampuh Atasi Situs Penukaran Uang Baru Pintar BI di saat Error
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa transaksi semacam ini harus memenuhi ketentuan yang disebut dalam hadis:
"Adz-dzahabu bidz-dzahabi, wal-fidhdhatu bil-fidhdhati, wal-burru bil-burri, was-sya’īru bis-sya’īri, wat-tamru bit-tamri, wal-milḥu bil-milḥi, mithlan bi mithlin, sawā’an bi sawā’in, yadan bi yadin, fa idzā ikhtalafat hadzihil-asnāfu fabāi‘ū kayfa syi’tum idzā kāna yadan bi yadin."
Artinya: "Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya, seimbang, dan tunai. Jika berbeda jenisnya, maka jualbelilah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai." (HR. Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa pertukaran barang sejenis, termasuk uang dengan uang, harus dilakukan dalam jumlah yang sama dan tunai untuk menghindari riba.
Jika terdapat selisih dalam nominal atau dilakukan secara tidak tunai, maka transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba fadhl atau riba nasi'ah, yang diharamkan dalam Islam.
Dalam konteks penukaran uang di situs resmi Pintar BI, mekanismenya cukup jelas: masyarakat yang ingin menukarkan uang baru tidak dikenakan biaya tambahan atau selisih nominal.
Penukaran dilakukan dengan jumlah yang sama, misalnya uang pecahan besar senilai Rp100.000 dapat ditukar dengan pecahan lebih kecil senilai Rp100.000 juga.
Transaksi ini dilakukan secara tunai dan langsung di lokasi yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia, sehingga tidak ada unsur riba dalam proses tersebut.
Baca Juga: Tips Berhasil Tukar Uang Baru di Situs Penukaran Uang Baru Pintar BI
Berbeda halnya jika seseorang menukarkan uang baru melalui jasa perantara dengan biaya tambahan di luar nilai nominal uang itu sendiri, misalnya dengan membayar Rp110.000 untuk mendapatkan pecahan Rp100.000.
Praktik ini termasuk dalam riba, karena ada kelebihan yang dipersyaratkan dalam pertukaran barang sejenis, sebagaimana ditegaskan dalam hadis:
"Man zāda au istazāda faqad arba, lā ribḥa liman arba wa man akala riban fa qad akala suḥtan."
Artinya: "Barang siapa menambah atau meminta tambahan dalam transaksi (tukar-menukar barang sejenis), maka dia telah melakukan riba. Tidak ada keberkahan dalam keuntungan yang diperoleh dari riba, dan siapa saja yang memakan riba, maka sesungguhnya ia telah memakan sesuatu yang haram." (HR. Ahmad).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa penukaran uang di situs resmi Pintar BI bukanlah riba karena memenuhi syarat kesetaraan nominal dan transaksi tunai.
Namun, jika ada pihak ketiga yang mengenakan biaya tambahan dalam proses penukaran, maka praktik tersebut mengandung unsur riba yang harus dihindari.
Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih tempat penukaran uang agar tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








