Membaca Maulid Diba’i, Budaya Islam atau Syariat?

AKURAT.CO Tradisi pembacaan Maulid Diba’i sudah begitu akrab di telinga umat Islam Indonesia. Dalam berbagai kesempatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, masyarakat kerap mendengar lantunan shalawat dan kisah kelahiran Rasulullah yang ditulis oleh al-Imam ad-Diba’i, seorang ulama besar asal Yaman.
Teks ini kemudian dibaca dengan irama khas, sering kali disertai rebana atau hadrah, sehingga menciptakan suasana religius sekaligus meriah.
Namun, muncul pertanyaan penting: apakah membaca Maulid Diba’i termasuk bagian dari syariat Islam atau sekadar tradisi budaya umat muslim?
Secara historis, kitab Maulid ad-Diba’i disusun oleh al-Imam Abdurrahman ad-Diba’i (w. 944 H/1537 M). Ia adalah seorang ahli hadis dan ulama besar di Yaman.
Kitab ini memuat kisah kelahiran Nabi Muhammad SAW, silsilah keturunannya, hingga berbagai peristiwa penting yang menunjukkan kemuliaan Rasulullah. Tidak hanya berupa narasi, teks ini juga berisi doa dan shalawat yang dibacakan dengan penuh penghayatan.
Baca Juga: Libur Panjang September 2025, Ada Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
Dari sisi syariat, membaca Maulid Diba’i termasuk dalam kategori amalan ghairu mahdhah atau ibadah non-pokok.
Artinya, tidak ada perintah langsung dari Nabi SAW untuk membacanya, tetapi kandungannya sejalan dengan nilai-nilai syariat: memperbanyak shalawat, meneladani Rasulullah, serta menumbuhkan rasa cinta kepada beliau.
Dengan demikian, ia bukanlah ibadah baru yang menyalahi aturan, melainkan sarana ekspresi kecintaan umat Islam kepada Nabinya.
Adapun dari sisi budaya, pembacaan Maulid Diba’i berkembang berbeda-beda di setiap wilayah. Di Jawa, misalnya, pembacaan Diba’i kerap dilakukan bersama tahlilan dan kenduri.
Di Sulawesi, sering dikaitkan dengan tradisi rebana atau barzanji yang dibawakan dengan nuansa khas lokal. Sementara di Timur Tengah, khususnya Yaman dan Hadramaut, pembacaan Maulid berlangsung dalam majelis ilmu dengan gaya sederhana dan penuh kekhidmatan.
Perbedaan gaya ini menunjukkan bahwa Maulid Diba’i adalah bentuk dialektika antara syariat dan budaya. Syariatnya terletak pada substansi: shalawat, doa, dan kisah Nabi. Budayanya hadir dalam cara, bentuk, dan tradisi pelaksanaannya yang beragam sesuai kultur masyarakat.
Oleh karena itu, memperdebatkan apakah Diba’i budaya atau syariat sebetulnya kurang relevan. Yang lebih penting adalah bagaimana umat Islam memaknainya: apakah pembacaan Maulid mampu memperkuat kecintaan kepada Rasulullah dan mendorong umat untuk meneladani akhlaknya? Jika iya, maka Diba’i berfungsi sebagai media dakwah yang menghubungkan nilai syariat dengan tradisi sosial.
Baca Juga: Kalender Hijriyah Bulan Agustus-September 2025
Dalam konteks masyarakat muslim Indonesia, tradisi Maulid Diba’i justru menjadi ruang perjumpaan antara agama dan budaya. Ia mengikat kebersamaan, memperkuat silaturahmi, dan menjaga identitas Islam yang ramah serta penuh cinta.
Dengan cara ini, Diba’i bukan sekadar bacaan, tetapi juga warisan yang meneguhkan posisi Islam sebagai agama yang menyapa umat melalui seni, sastra, dan budaya.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









