MUI Tegaskan Haram Buang Sampah ke Perairan, Kebersihan Lingkungan Jadi Tanggung Jawab Keagamaan

AKURAT.CO Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru yang mengharamkan tindakan membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut.
Ketetapan tersebut diumumkan dalam Munas XI MUI Tahun 2025, sebagai respon atas meningkatnya pencemaran perairan dan dampaknya terhadap kesehatan publik.
“Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, Senin (24/11/2025).
Prof. Asrorun menjelaskan bahwa pengelolaan sampah dipandang sebagai bagian dari ibadah sosial yang memiliki nilai moral bagi umat Islam.
“Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial. Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Bencana Banjir dan Longsor, MUI Ingatkan Pelaku Usaha agar Tidak Merusak Hutan
Fatwa ini memuat panduan tata kelola sampah yang perlu diterapkan oleh masyarakat, lembaga pendidikan, pelaku usaha, hingga tempat ibadah. Masyarakat diminta menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi penggunaan plastik, memilah sampah, serta rutin membersihkan area publik, termasuk sungai dan pantai. Larangan keras juga diberlakukan terhadap aktivitas pembuangan sampah ke perairan umum.
Bagi sektor usaha, MUI menekankan pentingnya mengurangi timbulan sampah produksi, menghindari pembuangan limbah ke sungai dan laut, serta menggunakan bahan yang lebih ramah lingkungan. Perusahaan juga diimbau melakukan daur ulang dan memberdayakan masyarakat melalui pelatihan pengelolaan sampah.
Lembaga pendidikan didorong menerapkan sistem sekolah hijau dengan integrasi pendidikan fikih lingkungan dalam kurikulum. Tempat ibadah pun diminta mengadopsi pengelolaan ramah lingkungan, menyediakan fasilitas sampah memadai, serta mengangkat isu lingkungan dalam khutbah dan kajian keagamaan.
Baca Juga: Profil KH Anwar Iskandar dan Susunan Pengurus MUI Baru 2025–2030
MUI menekankan peran sentral para tokoh agama sebagai penggerak utama dalam kampanye menjaga kebersihan lingkungan. Para ulama diminta menginternalisasi pesan-pesan ekologis ke dalam dakwah agar kesadaran masyarakat tumbuh secara konsisten dari nilai spiritualitas.
Dengan keluarnya fatwa ini, MUI berharap pengelolaan lingkungan menjadi agenda bersama seluruh elemen bangsa, sekaligus menjadi wujud nyata pengamalan ajaran Islam dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






