Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih AHWA, Bukan Langsung oleh Muktamirin

AKURAT.CO Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmat 2026–2031. Ketua Umum PBNU tidak lagi dipilih secara langsung oleh peserta muktamar, melainkan ditunjuk melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut diambil melalui voting dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, sebanyak 401 peserta memilih opsi perubahan mekanisme sehingga Ketua Umum PBNU dipilih melalui AHWA. Sementara itu, 150 peserta memilih agar Ketua Umum tetap dipilih secara langsung oleh muktamirin. Terdapat satu suara tidak sah.
Pimpinan sidang Muktamar ke-35 NU, Muhammad Nuh, mengatakan jumlah suara tersebut sesuai dengan jumlah peserta yang memberikan suara.
Baca Juga: Muktamar NU Sepakati Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik
“Rekapan ini total suaranya 552 itu sudah sesuai dengan data yang masuk. Dengan opsi A tetap 150, opsi B perubahan 401, terus yang tidak sah satu, jadi jumlahnya pas. Dengan segala hormat inilah realitas yang kita terima,” kata Nuh.
Dengan keputusan tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 akan menggunakan pola penunjukan melalui AHWA. Perubahan mekanisme ini menjadi salah satu keputusan penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU.
Sebelumnya, kubu Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan pentingnya menghormati hasil voting apabila musyawarah dan mufakat tidak menghasilkan kesepakatan.
Amin Said Husni mengatakan voting merupakan salah satu mekanisme pengambilan keputusan yang lazim digunakan ketika forum tidak menemukan kata sepakat.
“Ketika kata sepakat itu tidak bisa dicapai, maka suara terbanyak merupakan salah satu bentuk pengambilan keputusan. Nggak ada masalah, itu sesuatu yang lazim dilakukan di NU,” ujar Amin.
Menurut dia, voting bukan mekanisme yang tabu dalam organisasi. Ia mencontohkan praktik serupa juga berlaku dalam lembaga perwakilan negara seperti DPR dan MPR.
Baca Juga: Hery Haryanto Azumi Maju Ketum PBNU: Persaudaraan NU Harus Kokoh
Keputusan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU ini selanjutnya menjadi dasar bagi tahapan pemilihan kepemimpinan PBNU dalam Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









