Hukum Memalsukan Data agar Dapat Bansos Menurut Islam

AKURAT.CO Bantuan sosial atau bansos diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Program tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama kelompok yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Namun, dalam proses pendataan penerima bantuan, terkadang muncul persoalan ketika seseorang sengaja memberikan informasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Misalnya, memalsukan data penghasilan, kondisi keluarga, kepemilikan harta, atau identitas tertentu agar dapat masuk sebagai penerima bansos.
Dalam perspektif Islam, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Kejujuran merupakan salah satu prinsip penting dalam kehidupan seorang Muslim. Memperoleh bantuan dengan cara memberikan keterangan palsu berarti mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya.
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk senantiasa berkata benar. Dalam QS Al-Ahzab ayat 70-71, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar. Niscaya Dia akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu.”
Baca Juga: Doa Menuju Tempat Kerja, Agar Selamat dan Dipenuhi Keberkahan
Ayat tersebut menjadi salah satu landasan penting mengenai kewajiban menjaga kejujuran. Karena itu, seseorang tidak semestinya mengubah informasi tentang dirinya demi mendapatkan keuntungan yang sebenarnya bukan haknya.
Memalsukan data bansos juga dapat menyebabkan bantuan yang semestinya diterima oleh orang yang lebih membutuhkan justru beralih kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria.
Dalam Islam, harta atau bantuan yang diperoleh melalui cara yang batil tidak dapat dianggap sebagai rezeki yang halal hanya karena barang atau uang tersebut berasal dari program resmi.
Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisa ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
Ayat tersebut mengingatkan agar seseorang tidak memperoleh harta melalui cara yang tidak dibenarkan. Jika seseorang sengaja memalsukan data agar mendapatkan bansos, sementara dirinya tidak memenuhi kriteria penerima, maka tindakan tersebut termasuk perbuatan yang bertentangan dengan prinsip amanah dan kejujuran.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai nominal bantuan. Ada hak masyarakat lain yang mungkin ikut terdampak karena kuota atau anggaran bantuan digunakan oleh orang yang sebenarnya tidak berhak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








