Direktur Eksekutif Forum Zakat Jelaskan Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf

AKURAT.CO Direktur Eksekutif Forum Zakat, Agus Budiyanto, menjelaskan perbedaan zakat, infak, sedekah dan wakaf dalam tayangan di akun TikTok Akurat.co, Jumat (6/3/2026) pukul 17.45 WIB.
Dalam sesi tanya jawab tersebut, Agus menjawab pertanyaan warganet mengenai perbedaan mendasar di antara keempat instrumen filantropi Islam tersebut, terutama yang kerap menjadi perbincangan di bulan Ramadan.
“Ini pertanyaan yang paling sering muncul, apalagi di bulan Ramadan,” ujar Agus membuka penjelasan.
Dari sisi hukum, ia menegaskan bahwa zakat bersifat wajib, sedangkan infak, sedekah dan wakaf hukumnya sunnah.
“Zakat itu hukumnya wajib, sementara yang lainnya sunnah,” katanya.
Dari aspek syarat pemberi, zakat memiliki ketentuan khusus, yakni Muslim, baligh, berakal, merdeka dan memiliki harta yang telah memenuhi syarat. Sementara infak dan wakaf mensyaratkan adanya kepemilikan harta atau barang. Adapun sedekah tidak selalu harus berbentuk materi.
Baca Juga: Puasa Tanpa Sholat, Apakah Otomatis Batal? Ini Jawabannya dalam Kultum Ramadhan Akurat.co
“Kalau sedekah, senyum saja itu sedekah. Menolong orang, menyingkirkan duri di jalan, itu juga sedekah,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari sisi bentuk pemberian, zakat harus berupa harta, seperti beras untuk zakat fitrah atau uang dan hasil pertanian untuk zakat mal. Infak juga harus berbentuk materi. Sedangkan sedekah lebih luas karena bisa berupa tindakan kebaikan nonmateri.
Terkait penerima manfaat, Agus menjelaskan bahwa zakat memiliki ketentuan ketat sebagaimana diatur dalam Surah At-Taubah ayat 60, yakni delapan golongan (asnaf), meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin, riqab, fisabilillah dan ibnu sabil.
“Yang ketat penerimanya itu zakat. Kalau infak, sedekah dan wakaf, siapa saja boleh menerima,” ujarnya.
Dari sisi keberlangsungan manfaat, zakat, infak dan sedekah pada dasarnya bersifat habis pakai. Sedangkan wakaf harus bersifat abadi dan pokoknya dijaga agar terus berkembang.
“Kalau wakaf itu tidak boleh habis. Pokoknya harus tetap ada dan berkembang,” kata Agus.
Baca Juga: Puasa Tanpa Sholat, Apakah Otomatis Batal? Ini Jawabannya dalam Kultum Ramadhan Akurat.co
Sementara dari aspek waktu pemberian, zakat memiliki ketentuan tertentu, seperti zakat fitrah yang ditunaikan sebelum Salat Idulfitri dan zakat mal setelah mencapai nisab dan haul. Adapun infak, sedekah dan wakaf dapat diberikan kapan saja.
Giat Kultum Akurat.co ini didukung oleh Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









