Akurat Logo

Video Guru dan Kepala Sekolah Viral, Ini Hukum Menontonnya dalam Islam

Lufaefi | 11 September 2026, 06:32 WIB
Video Guru dan Kepala Sekolah Viral, Ini Hukum Menontonnya dalam Islam
Ilustrasi Video Intim - Istimewa

AKURAT.CO Video yang memperlihatkan seorang guru dan kepala sekolah menjadi perbincangan di media sosial. Dalam hitungan waktu, video yang semula hanya ditonton oleh sejumlah pengguna dapat menyebar luas setelah dibagikan ulang melalui berbagai platform.

Fenomena semacam ini bukan hal baru di era media sosial. Ketika sebuah video dianggap menarik, lucu, kontroversial, atau memancing rasa penasaran, pengguna internet biasanya terdorong untuk ikut menonton dan membagikannya.

Namun, muncul pertanyaan dari sisi agama: bagaimana sebenarnya hukum menonton video yang sedang viral dalam Islam?

Pada dasarnya, Islam tidak mengharamkan seseorang menonton sebuah video hanya karena video tersebut sedang viral. Hukum menontonnya bergantung pada isi video, tujuan menonton, serta dampak yang ditimbulkannya.

Jika video tersebut berisi informasi yang bermanfaat, tidak mengandung unsur yang dilarang, dan ditonton untuk memperoleh informasi atau pelajaran, maka pada dasarnya tidak ada masalah.

Baca Juga: MUI Tegaskan Buku Islam Ala Prabowo Bukan Produk Organisasi

Sebaliknya, apabila video tersebut mengandung unsur membuka aib, mempermalukan seseorang, menyebarkan fitnah, pornografi, penghinaan, atau sesuatu yang dapat menimbulkan mudarat, seorang Muslim perlu berhati-hati.

Alquran mengingatkan umat Islam agar tidak mudah menyebarkan informasi tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan, yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi