Begini Langkah agar Terhindar dari Pelecehan Seksual dalam Islam

AKURAT.CO Pelecehan seksual dapat terjadi di berbagai ruang, mulai dari lingkungan kerja, sekolah, transportasi umum, tempat wisata, hingga ruang digital. Korbannya pun dapat berasal dari berbagai kelompok usia dan latar belakang.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan tindakan fisik. Perkataan, gestur, pesan, gambar, hingga perilaku tertentu yang bersifat seksual dan tidak diinginkan juga dapat membuat seseorang merasa terancam atau tidak nyaman.
Dalam Islam, menjaga kehormatan manusia merupakan perkara penting. Karena itu, upaya mencegah pelecehan seksual tidak hanya menjadi tanggung jawab korban, tetapi juga orang-orang di sekitarnya dan masyarakat secara keseluruhan.
Al-Qur'an memberikan tuntunan kepada laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan dan kehormatan.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
(QS. An-Nur: 30).
Ayat tersebut kemudian dilanjutkan dengan perintah kepada perempuan beriman untuk menjaga pandangan dan kehormatannya. Pesan utamanya adalah membangun perilaku yang menghormati batas-batas pribadi dan kehormatan orang lain.
Baca Juga: Keracunan MBG? Ini Pesan Islam agar Segera Sehat Kembali
Lantas, apa yang dapat dilakukan agar terhindar dari pelecehan seksual?
Pertama, mengenali batasan pribadi. Setiap orang berhak menentukan batas terhadap tubuh, ruang pribadi, maupun komunikasi yang membuatnya nyaman. Jika seseorang melakukan sentuhan atau tindakan yang tidak diinginkan, seseorang berhak mengatakan tidak dan meminta tindakan tersebut dihentikan.
Kedua, menghindari situasi yang berpotensi membahayakan apabila memungkinkan. Ketika berada di tempat sepi atau menghadapi orang yang menunjukkan perilaku mencurigakan, mencari tempat ramai dan meminta bantuan dapat menjadi langkah perlindungan diri.
Namun, langkah pencegahan tersebut tidak boleh dimaknai bahwa korban merupakan pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya pelecehan. Tanggung jawab utama tetap berada pada pelaku.
Ketiga, menjaga komunikasi di ruang digital. Pelecehan seksual saat ini juga dapat terjadi melalui pesan pribadi, panggilan video, media sosial, maupun berbagai platform digital. Jangan ragu memblokir akun yang melakukan pelecehan dan menyimpan bukti apabila diperlukan untuk pelaporan.
Keempat, berani mencari pertolongan. Jika mengalami pelecehan, seseorang tidak harus menghadapinya sendirian. Ceritakan kepada orang yang dipercaya dan, apabila diperlukan, mintalah bantuan kepada pihak berwenang atau lembaga pendamping korban.
Islam juga melarang seseorang melakukan tindakan yang menyakiti atau merugikan orang lain.
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain."
(HR. Ibn Majah).
Prinsip tersebut menegaskan bahwa keselamatan dan kehormatan orang lain harus dihormati. Tidak ada alasan untuk membenarkan tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu menghindari kebiasaan menyalahkan korban. Pertanyaan seperti pakaian apa yang dikenakan, mengapa berada di tempat tertentu, atau mengapa tidak melawan justru dapat memperberat beban korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






