KPK Resmi Tetapkan Anak Buah Jaksa Agung ST Burhanuddin Tersangka Suap Korupsi Hortikultura
Oktaviani | 16 November 2023, 22:19 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, sebagai tersangka.
Kedua anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin itu dijerat atas dugaan penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.
Baca Juga: PKS Pertanyakan Alasan Jaksa Agung Perintahkan Tunda Pemeriksaan Korupsi Peserta Pemilu 2024
Penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023).
Selain Puji dan Alexander, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sekaligus pengendali CV Wijaya Gemilang, Andika Imam Wijaya (AIW) dan Yosi Setiawan (YSS) sebagai tersangka kasus ini.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023) malam.
Dalam perkara ini, Puji dan Alexander diduga menerima suap dari Andika Imam Wijaya dan Yosi Setiawan. KPK menduga telah terjadi penyerahan uang pada Puji Triasmoro dan Alexander Kristian dengan jumlah total Rp475 juta.
Diduga uang suap tersebut terkait pengurusan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Andika dan Yosi. Dalam OTT diamankan uang yang diduga suap sekitar Rp225 juta juta.
"Dalam OTT ini kita amankan uang tunai sejumlah Rp225 juta," ungkap Rudi.
Baca Juga: Celine Evangelista Bongkar Kedekatan Dengan Keluarga Jaksa Agung, Geli Tahu Gosip Soal 'Papa'
Pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 13 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Andika dan Yosi yang diduga pihak permberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
"Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai 5 Desember 2023 di rutan KPK," kata Rudi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








