Kooperatif Terhadap Penyidikan Polda Metro Jaya Ihwal Kasus Salah Gadai, BPN Jakbar Diapresiasi

AKURAT.CO Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat mendapat apresiasi setingginya dari pemilik lahan usai koperatif terhadap penyidikan Polda Metro Jaya terhadap sebuah lahan di Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
Selain itu, BPN dinilai terbuka dan menunjukkan kapasitasnya sebagai lembaga dan menyelesaikan perkara antara pelapor IC dan terduga salah gadai, TSF yang kini telah disomasi olehnya.
"Selama benar kami akan bantu menyelesaikannya," kata Kepala BPN Jakarta Barat, Agus Setiadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).
Terpisah Kuasa Hukum IC dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Galang Kemajuan Indonesia, Irfan Fadhly Lubis menyatakan telah melayangkan somasi terhadap melalui Surat Nomor LBH-0/I/2024 yang berisi tentang Pengosongan Tempat Tinggal Tanah dan Bangunan untuk Penyelamatan Aset milik IC.
Baca Juga: Menuju Debat Pamungkas Capres, Relawan Muda BerAkhlak Dukung Program Penguatan SDM Prabowo-Gibran
Hal itu dilakukan karena lahan dan bangunan tersebut secara sah milik kliennya dengan dikuatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.2533/Roamalaka yang diuraikan dalam surat ukur No.22/2004.
"Surat ini kami layangkan karena TSF menguasai lahan dan bangunan milik IC. Parahnya lagi, TSF telah menggadaikannya kepada bank swasta sejak 10 tahun silam," kata Irfan Fadhly Lubis.
Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Ketua RT 004/02 Kelurahan Roa Malaka, Helen dan cabang bank swasta yang berada di Jalan Petak Baru, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Apabila tak diindahkan, pihaknya tak segan akan memaksa TSF untuk hengkang dari lahan dan bangunan tersebut.
"Kami memberikan batas waktu dalam surat somasi tersebut yang apabila tidak diindahkan maka kami akan melakukan pengosongan paksa terhadap tanah dan bangunan tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Thariq Halilintar Dapat Hadiah Ratusan Juta dari Aaliyah Massaid
Sementara, Kepala Cabang bank swasta, S beralasan keputusan kredit pinjaman berada di pusat meskipun pengajuannya berada di kantor cabang yang dipimpinnya.
Dia justru meminta korban dan kuasa hukumnya menunggu hasil investigasi yang tak diketahui kejelasan waktunya.
"Kewenangan kami hanya menyampaikan update kasus ini ke pusat. Di kantor cabang tidak memiliki tim kredit pinjaman, mereka hanya ada di pusat," tukasnya.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meminta kesaksian BPN Jakarta Barat terhadap kasus tersebut. Diduga adanya keterlibatan oknum bank swasta yang ikut serta dalam kecurangan dan melakukan penipuan (fraud) sehingga berujung terjadinya penggelapan objek tanah yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









