KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo Senilai Lebih dari Rp100 Miliar
Oktaviani | 5 Maret 2024, 16:50 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat, terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S dan eks Gubernur Jateng berinisial GP.
"Setelah kami cek memang betul ada laporan pengaduan dimaksud, diterima oleh KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).
Disampaikan Ali, dengan adanya laporan tersebut, KPK tentu segera menindak lanjuti dengan melakukan verifikasi, telaahan, dan kemudian akan koordinasi lanjutan dengan pelapor.
"Kenapa kemudian dilakukan verifikasi dan telaah lebih dahulu, tentu ini pengaduan yang diterima di bagian pengaduan masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data, sehingga nanti dipastikan apakah syarat-syarat dari laporan masyarakat terpenuhi sebagaimana ketentuan atau tidak," kata Ali.
Setelah itu, KPK juga akan melakukan pengumpulan informasi data dan berkoordinasi dengan pihak pelapornya. Hal itu juga yang sama dilakukan atas laporan masyarakat lainnya yang masuk ke KPK.
"Nanti perkembangannya pasti kami akan sampaikan lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK bersama eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S. Laporan tersebut dilakukan oleh Indonesia Police Watch (IPW), yang dikomandoi Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur bank jateng. Jadi istilahnya ada cashback," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Menurut Sugeng, cashback itu diperkirakan mencapai 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen itu, kata dia, dialokasikan tiga pihak.
Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh," kata dia.
Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/ penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.
Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.
"Jadi (yang dilaporkan) pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2018, kemudian juga GP," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









