Ungkap Kasus Penipuan Ibadah Haji, Polisi Amankan Satu Tersangka
Dwana Muhfaqdilla | 26 Maret 2024, 16:14 WIB

AKURAT.CO Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan ibadah haji dengan mengamankan satu tersangka berinisial SJA dari perusahaan haji dan umrah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan perusahaan tempat tersangka melakukan aksinya adalah PT. Musafir Internasional Indonesia.
"Tersangka SJA selaku Direktur PT. Musafir Internasional Indonesia sebagai pelaku usaha yang melakukan penipuan dengan bujuk rayu akan memberangkatkan calon jemaah Haji Furoda," kata Kombes Ade kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Adapun, pengungkapan kasus itu bermula, saat pihaknya mendapat laporan polisi. Laporan tersebut bernomor LP/B/5826/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 September 2023.
Berdasarkan pengakuan dua korban, yakni TBS dan GS, perusahaan tersangka awalnya hanya menawarkan dan memberangkatkan umrah saja. Namun, pada 2021 tersangka mulai menawarkan Haji Furoda.
“(Kemudian) pada 13 Oktober 2021, korban TBS dan GS yang suami istri berminat menjalankan Haji Furoda melalui perusahaan travel SJA," ungkapnya.
Karena tertarik, akhirnya korban melunasi biaya haji dengan total Rp260 Juta. Namun, ketika berangkat, korban tidak langsung naik pesawat rute Jakarta-Riyadh, melainkan transit dahulu di Malaysia.
"Kemudian, ketika di Mekkah korban tidak mendapat fasilitas seperti yang dijanjikan," lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Lalu, Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






