Berkaitan Erat di Kasus TPPU Hasbih Hasan, KPK Cegah Windy Idol Berpergian ke Luar Negeri
Oktaviani | 27 Maret 2024, 16:13 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri, artis tarik suara Windy Yunita Bastari Usman, atau yang karib disapa Windy Idol kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pencegahan dilakukan langaran penyidik Gedung Merah Putih membutuhkan sikap kooperatif dari Windy, untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dan kawan-kawan.
"KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang pihak swasta," kata Ali dalam keterangan resmi kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Windy sendiri, kata Ali, diduga memiliki kaitan erat dengan perkara yang membelit Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH).
"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan ke depan, dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya," ujar Ali.
Sebelumnya, kepada awak media, Windy mengakui sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK, sejak Januari 2024.
Windy pun mengaku dirinya sudah menyandang status tersangka kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi Hasan.
Baca Juga: Timnas Indonesia Cetak Sejarah di Kandang Vietnam, Gerak 'Satset' PSSI Dipuji Banyak Pihak
"Iya seperti yang dibicarakan saja (status tersangka). Sudah (diterima SPDP) Januari ya," kata Windy kepada wartawan, saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/3/2024).
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Dalam perkara itu pula, KPK menetapkan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai tersangka. Kedunya dijerat atas peran pasifnya dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Hasbi Hasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









