KPK Ungkap Dugaan Awal di Balik Penyegelan Rumah Kajari Bekasi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).
Dua properti yang disegel masing-masing berlokasi di kawasan Cikarang dan Pondok Indah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan tindakan penyegelan tersebut.
Ia menjelaskan, langkah itu dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan yang ditemukan penyidik di lapangan.
“Penyegelan suatu tempat tentu memiliki alasan. Artinya, ketika di lapangan ditemukan kebutuhan untuk menyegel suatu lokasi, terdapat dugaan awal yang perlu didalami,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Menurut Budi, penyidik membutuhkan informasi maupun keterangan tertentu dari lokasi yang disegel guna mendukung proses penyidikan perkara.
Ia mengisyaratkan adanya indikasi awal terkait dugaan aliran dana yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Ada informasi atau keterangan yang dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa hingga saat ini KPK masih memfokuskan penanganan perkara pada klaster dugaan suap yang terungkap dalam OTT tersebut.
Baca Juga: Tinjau Misa Natal, Rano Karno Tegaskan Jakarta Milik Semua Umat
Ia menekankan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal.
“Saat ini masih fokus pada klaster suap. Ini masih tahap awal, masih dalam 1x24 jam,” jelasnya.
Terkait spekulasi adanya dugaan pemerasan yang melibatkan Kajari Bekasi terhadap Bupati Bekasi atau pihak keluarga, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Ia menyebut, kemungkinan pemanggilan Kajari Bekasi akan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan ke depan.
“Itu tergantung kebutuhan penyidikan. Saat ini masih di klaster suap. Perkembangannya akan kami sampaikan sesuai proses hukum,” pungkas Budi.
KPK memastikan akan terus mendalami seluruh temuan dalam OTT tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









