Kejagung Sita 2 Ferrari dan Mercedes Benz Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
Oktaviani | 28 April 2024, 12:37 WIB

AKURAT.CO Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.
Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
"Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti 3 buah unit mobil mewah yaitu 1 unit mobil Mercedes Benz SLS AMG berwarna silver dan 2 unit mobil Ferrari tipe 458 Speciale dan 360 Challenge Stradale," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang dikutip Akurat.co, Minggu (28/4/2024).
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan para tersangka dan saksi, mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
"Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ujar Ketut.
Sebelumnya, Tim Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menjerat lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2024) malam.
Adapun lima tersangka itu yakni, HL selaku beneficiary owner; FL marketing PT TIM; SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019. Kemudian, BN selaku Plt Kadis ESDM Babel pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.
Dari lima tersangka, tiga diantaranya langsung dijebloskan ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan. Mereka adalah, Tersangka FL yang ditahan di Rutan Salemba Kejagung, Tersangka AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Sedangkan Tersangka BN tidak hadir karena alasan kesehatan, maka dari itu, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Sedangkan Tersangka AL, yang hari ini dipanggil sebagai saksi tidak hadir. Maka selanjutnya, kata Kuntadi, tim penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Kuntadi, SW, BN dan AS dengan sengaja menerbitkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari lima perusahaan terkait. Dimana, diduga penerbitan itu tidak memenuhi syarat. Menurut Kuntadi, SW, BN dan AS mengetahui RKAB itu tidak diperguankan semestinya.
"Telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP. Dimana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," ujar Kuntadi.
Ketiga tersangka tersebut, kata dia, mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan sekedar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Adapun tersangka HL dan FL, diduga turut serta dalam pengkondisian pembiayaan kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. Dikatakan Kuntadi, keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS.
"Dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Kuntadi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.
Baca Juga: Jakarta Pertamina Pertamax Raih Kemenangan Perdana, Bandung Tandamata Taklukkan Tim Bertabur Bintang
Kejagung sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT); Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT; dan Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE.
Dengan penambahan lima tersangka, maka total tersangka dalam kasus ini berjumlah 21 orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







