Gugat Dewas KPK ke PTUN, Nurul Ghufron Dianggap Frustasi Hadapi Sidang Etik

AKURAT.CO Tindakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dianggap karena frustrasi menghadapi perkara dugaan pelanggaran kode etik.
"ICW melihat tindak tanduk saudara Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewan Pengawas serta menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara menunjukkan bahwa dirinya sedang frustrasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana melalui keterangan kapada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Menurut Kurnia, Ghufron sebagai aparat penegak hukum, terlebih seorang Pimpinan KPK, harusnya berani untuk menjalani persidangan dan tidak mencari-cari kesalahan pihak lain, yang sebenarnya tidak relevan.
Baca Juga: Novel Baswedan Laporkan Nurul Ghufron Atas Dugaan Menghalangi Proses Pelanggaran Etik
ICW pun meminta agar Dewas KPK tetap melanjutkan proses persidangan, dan tidak terpengaruh dengan segala argumentasi pembenaran yang disampaikan Ghufron.
Apabila Guhfron terbukti melanggar, ICW meminta Dewas menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa pengunduran diri sebagai Pimpinan. Dirinya menyebut jika itu diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Jika terbukti, Kurnia mengatakan perbuatan Ghufron itu benar-benar tak bisa dipandang sebelah mata.
Diketahui, Ghufron diduga melanggar etik dalam meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi salah satu pegawainya. Dewas KPK menyepakati untuk menaikkan laporan dugaan pelanggaran etik itu ke persidangan lantaran memiliki kecukupan alat bukti.
Dewas KPK akan menggelar sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada tanggal 2 Mei 2024. "Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei. Yang disidangkan Pak NG," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi terpisah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






