Kasus Timah, Kejagung Blokir 66 Rekening Hingga Sita 187 Bidang Tanah
Oktaviani | 16 Mei 2024, 19:09 WIB

AKURAT.CO Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi dalam keterangan resmi yang dikutip Akurat.co, Kamis (16/5/2024).
"Penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, 16 unit mobil, dan 187 bidang tanah atau bangunan," ujar Kuntadi.
Selain itu, disampaikan Kuntadi, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
"Untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial," kata Kuntadi.
Tidak hanya berhenti sampai di situ, dirinya juga menyebut Tim Penyidik Pidsus Kejagung tengah menelusuri soal kepemilikan pesawat pribadi suami dari Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang sudah menyandang status sebagai tersangka.
Juga aset-aset milik tersangka lain. Hal itu lah yang dilakukan penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dan 11 orang saksi lainnya, termasuk enam istri dari para tersangka dalam perkara timah, Rabu (15/5/2024).
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para Tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan.
"Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara," kata Kuntadi.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah yang diduga merugikan negara sebesar Rp271 triliun telah menetapkan 21 tersangka. Salah satunya terkait kasus merintangi atau menghalangi penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








