Usut Dugaan Korupsi Pengadaan SKIPI di KKP, KPK Periksa 3 Saksi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter, untuk Sistem Kapal Inpeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2012-2016.
Sejalan dengan itu, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yang merupakan anggota panitia pengadaan konsultan pengawas pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Materi yang didalami terkait peran para saksi dalam proses pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, ditulis Selasa (23/7/2024).
Adapun ketiga orang saksi tersebut diketahui berinisial RS (Rosiman), TW (Teguh Wibowo), dan TE (Teuku Elvitraysah). Namun, Tessa belum memberikan informasi lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap ketiga saksi terbut.
Pada 21 Mei 2019, KPK era Agus Rahardjo telah mengumumkan dan menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Pegawai KKP Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan SKIPI
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam proyek pembangunan kapal di direktorat jenderal (Ditjen) pada dua kementerian.
Mereka adalah dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Istadi Prahastanto dan Aris Rustandi, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan.
Istadi, Amir, dan Heru menjadi tersangka dalam pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Untuk Istadi, Amir, dan Heru ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117,7 miliar.
Kedua, dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG). Dugaan kerugian keuangan negara Rp61,5 miliar.
Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





