Solidaritas Pekerja CNN Adukan Dugaan Pemotongan Upah Sepihak dan Union Busting ke Sudinaker

AKURAT.CO Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mengadukan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen CNN Indonesia ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinaker) Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Dalam proses pengaduan tersebut, SPCI didampingi LBH Pers selaku kuasa hukum.
Adapun, dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang diadukan meliputi pemotongan upah sepihak atau tanpa kesepakatan dengan pekerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap anggota SPCI.
"Kami melaporkan dua hal yakni terkait pemotongan upah dan PHK sepihak. PHK terhadap kami dilakukan sesaat setelah kami menggelar peluncuran SPCI. Ini diduga termasuk union busting," jelas Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Pengacara LBH Pers, Mustafa Layong, menambahkan, kedua tindakan manajemen CNN Indonesia tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Baca Juga: Profil IshowSpeed, YouTuber Kondang Asal AS yang Berkunjung ke Kota Tua
Tindakan pemotongan upah sepihak patut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan wajib membayarkan upah seluruhnya pada setiap periode dan waktu pembayaran upah.
Dalam kasus ini, perusahaan telah melakukan pemotongan upah secara sepihak dan tidak membayarkan upah pekerja seluruhnya sebagaimana yang telah diperjanjikan.
PHK sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia di bawah PT. Trans News Corpora patut diduga sebagai tindakan pemberangusan serikat pekerja atau union busting, yang sedang memperjuangkan hak untuk menolak adanya pemotongan upah sepihak, sekaligus respons terhadap pendirian serikat pekerja bernama SPCI.
LBH Pers menilai, pemberangusan serikat pekerja bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi serta Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama, di mana Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi tersebut.
Pengaduan SPCI dan LBH Pers bertujuan agar Sudinaker Jaksel melakukan pengawasan terhadap CNN Indonesia (PT. Trans News Corpora) atas dugaan pelanggaran norma hukum tersebut.
Baca Juga: IIRC 2024, Bulog Ungkap Cara Hadapi Tantangan Global dalam Produksi Beras
Hal ini mengacu pada Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
"Pengawasan ketenagakerjaan bertujuan memastikan dilaksanakannya norma ketenagakerjaan di perusahaan atau tempat bekerja," Mustafa menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







