AKURAT.CO Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan di depan hukum, termasuk mereka yang tidak mampu membayar jasa pengacara.
Untuk itu, pemerintah menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap bisa memperoleh pendampingan dalam menghadapi perkara hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Baca Juga: Tengku Dewi Tawarkan Bantuan Hukum untuk Andrew Andika
Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mengutip dari situs resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bantuan hukum gratis diberikan kepada warga negara Indonesia yang dapat membuktikan ketidakmampuannya secara ekonomi melalui dokumen seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini mencakup konsultasi hukum, pendampingan selama proses pengadilan, hingga penyusunan dokumen hukum tanpa dipungut biaya.
Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan bantuan hukum melalui lembaga yang telah terverifikasi oleh pemerintah, seperti Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terdaftar di bawah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
OBH tersebar di berbagai kota di Indonesia dan melayani masyarakat yang membutuhkan nasihat atau pendampingan hukum secara cuma-cuma.
Baca Juga: Polda Metro Bakal Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry, Napoleon Bonaparte Iri?
Langkah untuk Mendapatkan Bantuan Hukum
Masyarakat dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara langsung ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan negeri atau pengadilan agama.
Posbakum memberikan layanan berupa konsultasi, pembuatan dokumen hukum, hingga pendampingan di persidangan bagi warga yang tidak mampu.
Petugas akan memeriksa dokumen yang diajukan sebelum menentukan kelayakan pemohon untuk menerima bantuan.
Selain melalui pengadilan, masyarakat juga dapat mendatangi kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) di wilayah masing-masing.
Beberapa LBH juga membuka layanan konsultasi daring atau melalui telepon untuk memudahkan akses masyarakat yang berada jauh dari pusat kota.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mengajukan Bantuan Hukum
Sebelum mengajukan bantuan hukum, pastikan seluruh dokumen identitas dan bukti perkara sudah lengkap agar proses verifikasi berjalan cepat.
Bawa salinan KTP, KK, dan bukti ketidakmampuan ekonomi sebagai syarat utama. Jika kasus sudah berjalan di pengadilan, sertakan juga dokumen panggilan atau salinan berkas perkara.
Perlu diingat bahwa bantuan hukum gratis biasanya menanggung biaya jasa hukum, namun biaya perkara tambahan seperti fotokopi berkas, transportasi, atau panjar sidang mungkin tetap menjadi tanggungan pribadi.
Oleh karena itu, penting untuk menanyakan ruang lingkup layanan sejak awal agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Nora Niswatun Choirina (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









