Periksa Mantan Komisaris Pertamina Edy Hermantoro, KPK Dalami Pengadaan LNG Tanpa Izin

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki empat proyek pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) yang berlangsung selama periode 2011-2014.
Dalam upaya mengungkap kasus ini, tim penyidik KPK memeriksa Komisaris PT Pertamina (Persero) periode 2013-2014, A. Edy Hermantoro (AEH).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina pada tahun 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan saksi AEH," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Kamis (17/10/2024).
Pemeriksaan terhadap Edy Hermantoro difokuskan pada pengadaan LNG yang diduga dilakukan tanpa izin dan persetujuan dari komisaris serta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 70 dan 71, Aktivitas 2 Kurikulum Merdeka: Dampak Cuaca dan Iklim
"Saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG yang dilakukan tanpa ada izin dan persetujuan dari komisaris serta RUPS," tambah Tessa.
Penyidik KPK menyebut, setiap saksi yang dipanggil dalam kasus ini diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa, 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.
Kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Sehubungan dengan pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," ungkap Tessa Mahardhika.
Karen Agustiawan telah divonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia untuk Kelas 12 Halaman 54, Mencari Makna Kata
"Hakim menyatakan bahwa Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Maryono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baik Karen Agustiawan maupun KPK telah mengajukan banding atas putusan tersebut, menunjukkan bahwa kasus ini masih akan berlanjut ke tahap hukum berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








