Polisi Benarkan Tangkap Alwin Jabarti Kiemas dalam Kasus Judi Online, Nama Megawati Terseret

AKURAT.CO Polisi mengonfirmasi telah mengamankan Alwin Jabarti Kiemas, dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Viral di media sosial, Alwin diungkap sebagai keponakan dari almarhum Taufiq Kiemas, mendiang suami dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
"Kami jawab benar (Alwin ditangkap). Cukup ya, terima kasih," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Dia juga membenarkan, bahwa Alwin merupakan tersangka yang sebelumnya diinisialkan sebagai AJ, yang berperan dalam memilah sejumlah website judi online agar tak terblokir.
Baca Juga: Terlibat Kasus Judi Online, Staf Ahli Kementerian Komdigi Adi Kismanto Ngaku Menyesal
AJ merupakan salah satu tersangka yang diamankan terlebih dahulu di Ruko Grand Galaxy yang berada di kawasan Rose Garden, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11/2024). Saat itu, AJ diamankan bersama dua tersangka lainnya yakni AK dan A.
Sebagai informasi, total sudah 28 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi. Rinciannya, 24 orang telah ditangkap dan empat tersangka lainnya yang masih DPO.
Di mana, 9 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, 1 staf ahli Komdigi, dan 18 sisanya sipil. Berikut peran dan inisial para tersangka selengkapnya:
- 4 orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi: A, BN, HE dan J (DPO);
- 7 orang berperan sebagai agen pencari website judi online: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO);
- 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen: A alias M, MN dan DM;
- 2 orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblok: AK dan AJ;
- 9 orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari/ meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran: DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR;
- 2 orang berperan dalam melakukan TPPU: D dan E;
- 1 orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi: T
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








