Penyidik KPK Agendakan Pemeriksaan Mbak Ita dan Suami Hari Ini

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Selasa (10/12/2024).
Selain Mbak Ita, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, yang tidak lain adalah suami Mbak Ita.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HAR dan AB," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Baca Juga: Mbak Ita Tak Hadir Pemeriksaan Usai KPK Kantongi Rp1 Miliar Terkait Korupsi Pemkot Semarang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mbak Ita dan Alwin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Selain Mbak Ita dan suami, penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain, yakni Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri serta Ketua Gapensi Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencari barang bukti.
Baca Juga: Ketua KPK yang Baru Bakal Kejar Semua Buronan, Harun Masiku Jadi Target
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas hingga uang pecahan Rupiah dan Euro.
Mbak Ita telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: KPK Setor Rp2,4 Triliun ke Kas Negara, Hasil Pemulihan Aset Korupsi
Permohonan diregister dengan Nomor Perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal, Jan Oktavianus, dalam sidang perdana Senin (16/12/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








