AKURAT.CO Perjuangan konsumen di Indonesia untuk mendapatkan keadilan sering kali dihadapkan pada tantangan besar, mulai dari proses hukum yang lamban hingga pengabaian bukti-bukti penting.
Salah satu kasus yang mencerminkan hal ini adalah perkara dengan Nomor Register 80 K/Pdt/2025 di Mahkamah Agung, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Kasus bermula dari gugatan konsumen bernama Elnard Peter yang merasa dirugikan akibat dugaan cacat tersembunyi pada produk otomotif merk Toyota.
Namun, sepanjang proses hukum di tingkat pertama hingga banding, Elnard peter menyesalkan bukti bukti otentik yang di ajukan, keterangan saksi ahli perlindungan konsumen pihaknya termaksud hasil pemeriksaan produk tidak di periksa oleh majelis hakim.
Baca Juga: Paradoks Konsumen Indonesia: Pilih Galon Guna Ulang Meski Tahu Risiko BPA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesalnya tidak menerapkan prinsip pembuktian terbalik sebagaimana kekhususan dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen
"Prinsip ini membebankan tanggung jawab pembuktian kepada pelaku usaha, khususnya terkait kualitas produk yang dipermasalahkan," kata Elnard Peter.
Sebaiknya, pengadilan hanya mengandalkan keterangan saksi ahli otomotif tanpa sertifikasi keahlian ,yang disesalkan karena mengabaikan standar mutu yang telah di tetapkan dalem repair manual produk.
"Padahal baku mutu prodak itu milik pencipta produk dan pemilik merk yang wajib menjadi acuan tunggal bagi lembaga peradilan ketika pemegang merk untuk membuktikan," kata Elnard Peter, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (28/1/2025).
Baca Juga: Keyakinan Konsumen Mulai Meningkat setelah Sebulan Prabowo Jabat Presiden
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









