Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Berlaku

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), hakim tunggal Djuyamto menegaskan, status tersangka Hasto sah menurut hukum.
"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar Hakim Djuyamto dalam persidangan.
Keputusan ini sekaligus menolak seluruh dalil yang diajukan oleh tim hukum Hasto, yang sebelumnya menggugat legalitas penetapan tersangka terhadapnya.
Putusan ini sejalan dengan pernyataan KPK, yang dalam sidang sebelumnya menyatakan, status hukum Hasto dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku telah sesuai dengan prosedur hukum.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Siap Taati Putusan Hakim Soal Hasil Peraperadilan Lawan KPK
Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam persidangan 6 Februari 2025, menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Hasto tidak berdasar dan keliru.
Hasto mengajukan permohonan praperadilan pada Jumat, 10 Januari 2025, dengan menggugat KPK sebagai termohon. Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan sidang perdana berlangsung pada 5 Februari 2025 dengan agenda pembacaan permohonan.
Dalam petitumnya, Maqdir Ismail selaku ketua tim kuasa hukum Hasto, meminta hakim untuk membatalkan status tersangka kliennya.
Menurutnya, penetapan tersangka oleh KPK dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa prosedur yang benar, serta bertentangan dengan hukum.
"Kami meminta hakim mengabulkan permohonan ini secara keseluruhan dan menyatakan bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka tidak sah dan harus dibatalkan," tegas Maqdir Ismail dalam persidangan.
Namun, dengan putusan hakim yang menolak praperadilan ini, status tersangka Hasto tetap berlaku, dan proses hukum akan berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Dukung Efisiensi Anggaran, Hasto Yakin Prabowo Kedepankan Ekonomi Rakyat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









