KPK Tetapkan Pejabat Pajak Tersangka Dugaan Gratifikasi
Oktaviani | 24 Februari 2025, 20:32 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ke tahap penyidikan.
Dengan naiknya status kasus tersebut, maka lembaga antirasuah telah menjerat pihak yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai tersangka.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada 12 Februari 2025.
Berdasarkan informasi sumber Akurat.co, lembaga antikorupsi telah menjerat inisial MH yang sempat menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus ini, MH dikabarkan dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.
Tersangka MH telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi untuk enam bulan kedepan sejak 19 Febuari 2025.
Sebelumnya, dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik KPK melakukan pemanggilan pemeriksaan sejumlah saksi.
Ada tiga saksi yang dipanggil penyidik KPK, yakni Direktur PT Panasia Synthetic Abadi, Agnes Novella; Direktur PT Midas XChange Valasia periode 2012-2016, Arief Deny Patria; dan agent insurance, Bagus Jalu Shakti.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (24/2/2025).
Dari tiga saksi itu, Agnes Novella tidak memenuhi panggilan pemeriksaan alias mangkir.
Sementara, belum diketahui apa yang didalami penyidik dari saksi Arief Deny Patria dan Bagus Jalu Shakti.
"Saksi AN (Agnes Novella) tidak hadir," kata Tessa.
Nama MH diketahui sempat terseret pusaran kasus kasus suap restitusi pajak mobil mewah PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016, yang salah satunya menjerat mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 Jakarta, Yul Dirga.
MH juga pernah dihadirkan Jaksa KPK dalam persidangan Yul Dirga, Senin (18/5/2020).
Saat itu MH tidak membantah pernah meminta dan menerima uang Rp150 juta dari Yul Dirga.
Uang itu diklaim sebagai bantuan dana sponsor untuk acara fashion show anak MH.
MH juga sempat disebut menerima bagian dari total Rp6 miliar yang diterima mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno.
Adapun, uang tersebut dari terpidana Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP), Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan.
Dalam perkara itu, Handang sebelumnya didakwa menerima uang USD148.500 atau Rp1,9 miliar terkait pengurusan pajak PT EKP Ekspor Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








