Penyidikan Korupsi Mbak Ita dan Suami Tuntas, KPK Serahkan Berkas ke Jaksa!

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, yang juga merupakan suami Mbak Ita.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan pada Senin (17/3/2025).
“Pada hari ini, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Penyidik kepada JPU,” ujar Tessa.
Selain Mbak Ita dan Alwin, KPK juga melimpahkan berkas perkara terhadap dua pihak swasta, yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar, yang turut terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Mediasi Kasus Penggelapan Mobil Gagal, Kimberly Ryder: Gak Dateng Tuh
Kasus ini mencakup tiga dugaan tindak pidana korupsi, yaitu:
1. Pengadaan Barang atau Jasa
Dugaan korupsi pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023.
2. Pengaturan Proyek Penunjukan Langsung
Manipulasi proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023.
3. Pemerasan terhadap Bapenda Kota Semarang
Permintaan sejumlah uang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Menurut Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, hasil dari tiga tindak pidana ini menyebabkan pasangan Mbak Ita dan Alwin mengantongi dana sekitar Rp6 miliar. Rinciannya:
- Pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD: Rp1,7 miliar.
- Pengaturan proyek penunjukan langsung di kecamatan: Rp2 miliar.
- Pemerasan terhadap Bapenda Kota Semarang: Rp2,4 miliar.
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
- Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menahan Mbak Ita dan Alwin setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: MotoGP Argentina: Puasa Podium Franco Morbidelli Berakhir dengan Tempat Ketiga di Rio Hondo
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan dua tokoh penting di Jawa Tengah dalam dugaan korupsi besar yang merugikan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









